Tampilkan postingan dengan label Materi SKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi SKI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Februari 2014

Sejarah Negara Uni Emirat Arab

Sejarah Negara Uni Emirat Arab
Geografi
Uni Emirat Arab , di bagian timur Semenanjung Arab , terbentang sepanjang bagian dari Teluk Oman dan pantai selatan Teluk Persia . Bangsa ini adalah ukuran Maine . Tetangganya yang Arab Saudi di barat dan selatan , Qatar ke utara , dan Oman di timur . Sebagian besar tanah yang tandus dan berpasir .
Pemerintah
Federasi yang dibentuk pada tahun 1971 oleh tujuh emirat yang dikenal sebagai Trucial Serikat – Abu Dhabi ( yang terbesar ) , Dubai , Sharjah , Ajman , Fujairah , Ras al-Khaimah , dan Umm al – Qaiwain . Selain presiden federal dan perdana menteri , masing-masing emirat memiliki penguasa yang terpisah yang mengawasi pemerintah daerah .
sejarah
Awalnya daerah itu dihuni oleh orang-orang pelaut yang masuk Islam pada abad ke-7 . Kemudian , sebuah sekte pembangkang , yang Carmathians , membentuk sheikdom kuat , dan tentaranya menaklukkan Mekah . Setelah sheikdom yang hancur , rakyatnya menjadi bajak laut . Mengancam Kesultanan Muscat dan Oman pada awal abad ke-19 , para perompak memicu intervensi dari Inggris, yang pada tahun 1820 diberlakukan gencatan senjata parsial dan pada tahun 1853 gencatan senjata permanen. Jadi apa yang telah disebut Pirate Coast berganti nama menjadi Pantai Trucial . Inggris memberikan sembilan negara Trucial dengan perlindungan tetapi tidak secara resmi mengurus mereka sebagai koloni .
Inggris menarik diri dari Teluk Persia pada tahun 1971 , dan negara-negara Trucial menjadi sebuah federasi yang disebut Uni Emirat Arab ( UEA ) . Dua dari negara Trucial , Bahrain dan Oman , memilih untuk tidak bergabung dengan federasi , mengurangi jumlah negara sampai tujuh .
Negara ini menandatangani perjanjian pertahanan militer dengan AS pada tahun 1994 dan satu dengan Perancis pada tahun 1995 .
Setelah serangan teroris 11 September di Amerika Serikat , UEA diidentifikasi sebagai pusat keuangan utama yang digunakan oleh al – Qaeda dalam mentransfer uang ke pembajak ( dua dari 9/11 pembajak adalah warga negara UEA ) . Bangsa ini segera bekerja sama dengan AS , pembekuan rekening terkait dengan tersangka teroris dan sangat keras atas pencucian uang .
Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan , pendiri UEA dan penguasa federasi sejak 1971 , meninggal pada November 2004 . Putranya menggantikan dia . Pada Januari 2006 , Sheik Maktoum bin Rashid Al Maktoum , perdana menteri UEA dan emir Dubai , meninggal . Putra Mahkota Sheikh Muhammad bin Rashid al -Maktoum diasumsikan kedua peran .
Burj Khalifa , di Dubai , selesai pada bulan Januari 2010 dan menjadi bangunan tertinggi di dunia pada 2.716 kaki ( 828 meter ) dan 160 cerita . Ini berisi lift tercepat di dunia , 20,7 hektar dari kaca , dan diperkirakan menggunakan sekitar 250.000 galon air per hari .

Yaman

YAMAN
Negara Yaman adalah sebuah tempat pertumbuhan kebudayaan yang paling penting pernah tumbuh di Semenanjung Tanah Arab sebelum Agama Islam datang. Perkataan Yaman berasal dari perkataan “Yumn” yang bererti “berkata” (Yaqut : Mu’jamul Buldan pada kata “Yaman”. Lihat pada Encyclopedia of Islam artikel “Yaman”) Ianya dinamakan sedemikian, kerana di negara ini dikatakan banyak berkat dan kebaikannya. Negera Yaman juga tersangat makmur kerana tanahnya yang subur dan hujan pun lebih kerap turun di sana. Rakyat Yaman telah mendapat satu akal untuk membuat takungan-takungan air dan beberapa buah empangan. Mereka telah membuat empangan dan tempat takungan air ini adalah kerana dengan adanya empangan dan takungan air itu, air hujan dapat dipergunakan dengan baik sama ada untuk tujuan pertanian mahupun sebagai sistem perparitan;dan dari itu, kota-kota dan juga kampung-kampung serta tanaman mereka tidak lagi dilanda air bah di musim hujan. Rakyat Yaman juga pernah memegang peranan yang besar dalam sejarah pelancaran perdagangan antara timur dan barat. Sebaliknya, kerana faktor-faktor yang disebutkan itu yang telah menyebabkan keturunan mereka tidak murni lagi; antaranya bahasa mereka telah menjadi rosak, kerana datangnya kaum-kaum saudagar dari India, Sumatera, Tiongkok, Mesir dan Syria ke negera mereka yang tidak pernah luput dari dunia penjajahan, yang telah dilancarkan oleh negara-negara jiran yang lebih kuat dan yang mempunyai cita-cita untuk menjajah. Kerana kestabilan dan cara hidup yang makmur sebelum penjajahan, maka telah lahir di Yaman ini beberapa raja-raja purba yang mempunyai mahkota kekuasaan dan istana yang besar. Bila adanya seorang raja yang kuat, maka tunduklah seluruh negeri di Yaman itu kepadanya. Ianya dipatuhi oleh sekalian raja-raja yang lemah yang mengetuai wilayah wilayah kecil dan ketua-ketua daerah di seluruh daerah Yaman, bahkan Hadramaut pun tunduk kepadanya. Akan tetapi dimasa kekuasaanya lemah, Negara Yaman terbahagi kepada beberapa daerah yang kerap kali berperang dan bermusuh-musuhan. Diantara kerajaan-kerajaan penting yang pernah berdiri di Yaman ialah :Kerajaan Ma’in, Qutban, Saba’ dan Himyar.Kerajaan Ma’in telah wujud kira-kira tahun 1200 sebelum masehi, dan Kerajaan Qutban wujud kira-kira tahun 1000 sebelum Masehi. Kerajaan Qutban inilah yang jadi pengawal Selat Bab el Mandeb yang memisahkan Yaman dengan Sudan. Akan tetapi hanya sedikit fakta fakta mengenai kerajaan ini dikenal pasti. Akhirnya kedua-dua kerajaan ini telah roboh, dan di atas punca kerobohannya berdirilah kerajaan Saba’.
KERAJAAN SABA’
Kerajaan Saba’ mula berdiri pada tahun 950 S.M. Pada mulanya ia hanya berdiri sebagai satu kerajaan yang kecil saja; kemudian bertambah menjadi lebih besar dan meluas, sementara itu kerajaan Ma’in dan Qutban semakin kecil dan lemah, akhirnya roboh dan dipusakai kekuasaannya oleh kerajaan Saba’; bahkan Hadramaut pun digabungkan dengan Kerajaan Saba’ ini. Kerajaan Saba’ berdiri dengan megahnya pada tahun 115 S.M. Kemasyhuran Kerajaan Saba’ berpokok pangkal kerana dua sebab :
Ratunya yang terkenal bernama Ratu Balqis. Cerita mengenai Ratu Balqis ini yang dikaitkan dengan Nabi Allah Sulaiman dan burung hud hud telah disebut di dalam al Quran (surah An Naml 20-44, dan lihat pula at Thabari I:345 – 350).
Empangan Ma’Rib, iaitu satu empangan yang terkenal didalam sejarah dunia. Empangan ini telah dibina oleh arkitek arkitek purba Yaman yang sangat mahir dalam ilmu pembangunan. Empangan ini merupakan sebuah empangan raksasa yang dapat menakung air di antara dua buah gunung dengan kapasiti purata jutaan gelen sehari. Air itu dapat dipergunakan di waktu-waktu keperluan seperti menanam dan kegunaan harian. Dengan adanya empangan ini maka kampung-kampung, kebun-kebun dan tanam-tanaman yang berada di tanah-tanah rendah dapat dipelihara dari bahaya banjir yang kerapkali terjadi di musim-musim hujan.Empangan raksasa seperti ini tentu saja harus diawasi, dipelihara dan diperbaiki. Akan tetapi kerana Kerajaan Saba’ ini mengalami kelemahan pada saat akhirnya, maka tiadalah mereka mampu lagi memelihara dan memperbaikinya. Akhirnya empangan raksasa ini telah rosak dan tidak dapat lagi menahan takungan air banjir dan hujan, terutama air bah yang disebut “Sailul Arim” (banjir besar) yang diceritakan oleh Allah di dalam al Quran (surah Saba ayat 16).Sailul Arim ini telah menyebabkan kehidupan di Yaman mengalami perubahan yang amat besar. Penduduk Yaman terpaksa berkongsi bahagian utara Semenanjung Tanah Arab, kerana air bah yang besar itu telah melanda dan menenggelamkan negeri mereka. Inilah yang menyebabkan runtuhnya Kerajaan Saba’ dan bangunnya Kerajaan Himyar.
KERAJAAN HIMYAR
Kerajaan Himyar berdiri semenjak Kerajaan Saba’ mulai lemah. Kelemahan Kerajaan Saba’ memberi kesempatan bagi kerajaan Himyar untuk tumbuh dan berkembang dengan pesat hingga akhirnya Kerajaan Himyar dapat mempusakai Kerajaan Saba’.
Kekuasaan mereka telah pun menjadi besar. Diceritakan bahawa bala tentera mereka telah berjaya menjelajah sampai ke Iraq dan Bahrain.Akan tetapi, kerajaan ini akhirnya mengalami zaman kelemahannya pula. Mereka alpa untuk memperbaiki dan mengawasi empangan dan takungan air itu. Oleh kerana itu empangan dan takungan air itu telah mengalami kerosakan awal pada zaman Kerajaan Saba’ akibat air bah dan banjir, maka Empangan Ma’rib tidak dapat dipertahankan lagi. Empangan raksasa itu sekali lagi telah roboh. Kerobohan Empangan Ma’rib mengakibatkan sebahagian dari bumi mereka tidak mendapat bekalan air yang diperlukan lagi, sementara sebahagian yang lain karam di dalam banjir. Malapetaka ini telah menyebabkan mereka berduyun-duyun berkongsi bahagian utara Jazirah Arab.Oleh sebab itu, Yaman menjadi lemah. Dan kelemahannya itu telah membuka jalan bagi kerajaan-kerajaan Parsi dan Rom untuk campur tangan dalam urusan Negera Yaman dengan maksud hendak memiliki negera yang subur dan makmur itu. Kerajaan Saba’ dan Himyar juga telah banyak meninggalkan bekas-bekas dan peninggalan-peninggalan yang dapat menggambarkan kebesaran dan kemajuan yang telah dicapai oleh kerajaan-kerajaan itu di zaman dahulu. Kerajaan-kerajaan ini juga pernah mempunyai armada laut yang besar untuk membawa barang-barang perniagaan dari India, Tiongkok,Somalia dan Sumatera ke pelabuhan-pelabuhan Yaman. Perniagaan pada Lin(zaman) ini boleh dikatakan dimonopoli oleh mereka.Dari Yaman barang-barang perniagaan ini dibawa ke utara oleh kabilah-kabilah yang juga dikuasai oleh Yaman, iaitu sebelum pusat kabilah-kabilah ini berpindah ke Makkah seperti yang akan diterangkan nanti.
YAMAN TERJAJAH
Telah kita bayangkan di atas, bahwa kesuburan dan kemakmuran Negara Yaman, menyebabkan dua kerajaan imperialis besar di waktu itu, iaitu Kerajaan Parsi dan Rom, berlumba-lumba untuk menguasainya. Ada lagi sebab yang secara langsungnya telah mengakibatkan Negara Yaman itu menjadi mangsa negara Imperialis, iaitu pergolakan agama yang terjadi di negera itu sendiri. Seorang raja Yaman, iaitu Zu Nuas, menganut agama Yahudi. Tindakannya itu diikuti oleh sebahagian kaumnya. Di Najran iaitu bahagian utara Yaman telah tersebar agama Masehi. Zu Nuas merasa khuatir kalau-kalau pengaruh Kerajaan Rom dan Habsyl akan menjalar ke Yaman dengan perantaraan agama Masehi, apabila Negara Yaman di waktu itu (abad ke V Masehi) sedang mengalami zaman kelemahannya. Maka Zu Nuas memerintahkan kepada penduduk Najran supaya memilih antara dua, iaitu menganut agama Yahudi atau dibunuh mati. Penduduk Najran bertekad biar dibunuh mati dari pada menukar agama mereka dengan agama Yahudi. Maka diperintahkanlah oleh Zus Nuas untuk menggali sebuah parit. Penduduk Najran dibunuh dan dibakar oleh Zu Nuas didalam parit itu.Salah seorang dari mereka telah dapat melarikan diri dari seksaan itu dan orang ini telah pergi ke negeri Habsyl (Euthopia). Kepada pemerintah disana iaitu Negus yang juga menganut agama Masehi, dimintanya supaya menuntut bela bagi kaum Masehi, yang dibunuh dan dibakar hidup-hidup oleh Zu Nuas.Untuk ini, Kerajaan Habsyl telah bekerja sama dengan Kerajaan Rom. Kerajaan Rom telah menyediakan kapal-kapal yang diperlukan dan Kerajaan Habsyl pula telah menyediakan bala tentara.Kemudian mereka pergi menyerang Negara Yaman. Penyerangan-penyerangan telah beroleh kemenangan,dan Zu Nuas menderita kekalahan. Kemudian kudanya dipacu ke laut dengan tujuan membunuh diri dan karamlah dia di dalam laut itu.Dengan demikian jatuhlah Negara Yaman ke bawah kekuasaan Habsyl.Panglima bala tentara Habsyl bernama Aryath, dan pembantunya bernama Abrahah. Aryath telah dibunuh oleh Abrahah dan dengan demikian berpindahlah kekuasaan ke tangan Abrahah. Sesudah Abrahah meninggal dunia, kekuasaannya dipegang oleh anaknya yang bernama Yaksum, kemudian disambung oleh Masruq.Kerajaan Parsi tidak bersenang hati melihat Negara Yaman dijajah oleh bangsa Habsyl dan Rom itu. Akhirnya datanglah kesempatan baginya untuk campur tangan dalam urusan kenegaraan itu. Iaitu dikala salah seorang dari keturunan raja-raja Himyar namanya Saif bin ibnu Zi Yazin yang telah lari ke Parsi, untuk meminta pertolongan mengeluarkan bangsa Habsyl dari Yaman. Permintaan itu diperkenankan oleh Kisra (raja) Parsi. Dikirimnya bala tentara ke Yaman. Bala tentera Parsi ini berhasil melepaskan Yaman dari penjajahan bangsa Habsyl. Kemudian kedudukan bangsa Habsyl di Yaman digantikan oleh bangsa Parsi. Mereka mengambil alih kekuasaan bangsa Habsyl, sesudah Saif ibnu Yasin mati terbunuh, dan mereka kuasailah sepenuhnya Negara Yaman itu.Kisra mengangkat seorang Gabenor untuk memerintah di Yaman atas namanya.Di kala Muhammad SAW diutus menjadi Rasul, Gabenor di Yaman ialah Bazan. Dia hanya berpengaruh di Yaman saja. Banyak daerah-daerah yang lain di Yaman tidak dapat dipengaruhinya, hanya sekadar mempunyai raja-raja atau ketua-ketua dari bangsa Arab.Nabi Muhammad menyeru Bazan untuk menganut agama Islam, maka dianutinyalah agama ini.
KERAJAAN HIRAH DAN GHASSAN
Ada beberapa suku bangsa Arab yang menetap di bahagian Utara Jazirah Arab. Suku-suku bangsa ini kerapkali menggangu Kerajaan Parsi dan Rom. Kerapkali juga mereka melakukan serangan-serangan gerila, untuk merampas apa yang dapat mereka rampas. Kemudian rampasan itu mereka larikan kepedalaman Jazirah Arab. Tentara Parsi, begitu juga tentara Rom, tentu saja tidak sanggup mengejar mereka, terutama kerana jalan ke pedalaman amat sukar, dan air amat sukar dijumpai. Kerana itu Kerajaan Parsi dan Kerajaan Rom telah mengusahakan pembinaan satu hajiz (dinding) yang akan melindungi Negara Parsi dan Rom dari serangan-serangan itu. Untuk keperluan ini mereka telah mengumpulkan beberapa suku bangsa Arab yang telah mereka kenali, yang dahulunya berpindah dari Negara Yaman, lalu mereka ditempatkan di bahagian utara Jazirah Arab, yakni disebelah selatan Negara Parsi dan Rom. Kabilah-kabilah ini diperlengkapi dengan senjata dan diberi wang. Kabilah-kabilah ini mengenali dengan baik selok-belok dan simpang siur jalan-jalan serta seluruh liku-liku Jazirah Arab. Mereka sanggup pula menghambat serangan-serangan dari suku-suku bangsa Arab tersebut. Dengan demikian berdirilah Kerajaan Manadzirah di bawah perlindungan Kerajaan Parsi, yang kerajaan ini bertugas untuk melindungi Kerajaan Parsi itu sendiri. Di samping itu berdiri pula Kerajaan Ghassanah di bawah perlindungan Kerajaan Rom yang bertugas untuk melindungi Kerajaan Rom.
KERAJAAN HIRAH (MANADZIRAH)
Sejarah Keamiran Hirah ini mulai semenjak abad ketiga Masehi, dan terus berdiri sampai lahirnya agama Islam. Kerajaan ini telah berjasa juga terhadap kebudayaan Arab, kerana warganegaranya yang banyak bermusafir dan mengembara di seluruh tanah Jazirah Arab terutamanya untuk berniaga, dalam pada itu mereka juga menunjukkan kepandaian mereka dalam menulis dan membaca. Kerana itu mereka dapat dianggap sebagai penyiar ilmu pengetahuan di Jazirah Arab.Diantara raja-rajanya terkenal ialah: Umru ul Qais, Nu’man ibnu Umru ul Qais (yang mendirikan istana Khawarnaq dan istana Sadir di permulaan abad kelima Masehi), Mundzir ibnu Ma’is Sama’, Amr ibnu Hind (dikenal juga dengan nama “Amr ibnul Mundzir ibnu Ma’is Sama” yang bernama Hind (hindun) itu ialah ibunya) dan Mundzir ibnu Nu’man ibnul Mundzir. Mundzir ibnu Nu’man ibnul Mundzir inilah rajanya yang terakhir. Di masa pemerintahan raja inilah Khalid ibnul Walid memerangi Hirah, dan akhirnya negeri Hirah telah bergabung diri dan kekuasaan ke dalam pemerintahan Islam.
KERAJAAN GHASSAN (SHASASINAH)
Nama Ghasasinah itu telah diambil dari nama mata air di Syam yang iaitu Ghassan. Kaum Ghasasinah memerintah di bahagian selatan dari Negara Syam dan di bahagian utara dari Jazirah Arab. Mereka mempunyai kebudayaan yang tinggi, dan menganut agama Masehi yang diterimanya dari bangsa Rom dan merekalah yang berperanan memasukkan agama Masehi itu ke Jazirah Arab. Diantara raja-rajanya yang masyhur ialah: Jafnah ibnu ‘Amr, Arqam ibnu Tsa’labah, dan Jabalah ibnu Aiham. Jabalah ibnul Aiham inilah rajanya yang terakhir. Di masa pemerintahan Jabalah inilah terjadinya pertempuran Yarmuk dan masuknya agama Islam ke daerah ini. Menurut cerita, Jabalah ini telah memeluk agama Islam, akan tetapi kemudian dia murtad dan lari ke Negara Rom dalam suatu peristiwa masyhur yang terjadi di masa pemerintahan Umar Ibnul Khattab.Antara Kerajaan Mandzirah dengan Kerajaan Ghasasinah itu selalu terjadinya pergolakan, terutama disebabkan perselisihan tentang sempadan perkapalan, Kerajaan Manadzirah juga menjalankan politik yang dijalankan oleh kerajaan Parsi, sebagaimana Kerajaan Ghasasinah menjalankan politik yang dijalankan oleh Kerajaan Rom. Oleh kerana Kerajaan Parsi dengan Kerajaan Rom itu bermusuhan, maka terjadilah peperangan antara Kerajaan Parsi dan Kerajaan Rom, dan tentu saja Kerajaan Manadzirah berdiri di samping kerajaan Parsi dengan memberi pelbagai jenis bantuan.Oleh kerana raja-raja Kerajaan Hirah dan Ghassan itu adalah berketurunan Yaman, maka dalam soal bidang kebudayaan dan cara hidup, mereka masih lagi menjaga corak dan tradisi Yaman. Sebagai contoh yang dapat dikemukakan disini ialah dengan terbinanya dua buah istana besar yang didirikan oleh raja Hirah, dengan mencontohi istana-istana Yaman, iaitu yang terkenal dalam sejarah dengan nama “AlKhawarnaq”, dan “As Sadir”, yang telah disebutkan di atas.Jasa kerajaan-kerajaan ini yang terpenting ialah: mereka telah memegang peranan dalam menyiarkan pelbagai macam jenis kebudayaan Parsi dan Rom ke Jazirah Arab. Mereka laksana jambatan yang dilalui oleh iring-iringan kebudayaan dari Negara Parsi dan Rom dalam perjalanannya menuju ke Jazirah Arab.Diantara jenis-jenis kebudayaan itu ialah: agama, ilmu pengetahuan umum, penulisan dan bacaan, ilmu pengetahuan ketenteraan dan lain-lain.

Arab Saudi


Arab Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.
Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.

Nama Saudi berasal dari kata Bani Saud sebagai keluarga kerajaan dan pendirinya. Arab Saudi terkenal sebagai Negara kelahiran Nabi Muhammad SAW serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti “Tidak ada tuhan (yang pantas) untuk disembah melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah utusannya”.


Sejarah
Pada masa dahulu daerah Arab Saudi dikenal menjadi dua bagian yakni daerah Hijaz yakni daerah pesisir barat Semenanjung Arab yang didalamnya terdapat kota-kota diantaranya adalah Mekkah, Madinah dan Jeddah serta daerah gurun Najd yakni daerah daerah gurun sampai pesisir timur semenanjung arabia yang umumnya dihuni oleh suku suku lokal Arab (Badui) dan Kabilah kabilah Arab lainnya.
Pemerintah Saudi bermula dari bagian tengah semenanjung (jazirah) Arab yakni pada tahun 1750 ketika Muhammad bin Sa’ud bersama dengan Muhammad bin Abdul Wahhab bekerja sama untuk memurnikan agama Islam yang kemudian dilanjutkan oleh Abdul Aziz Al Sa’ud atau Abdul Aziz Ibnu Su’ud dengan menyatukan seluruh wilayah Hijaz yang dulu dikuasai oleh Syarif Husain dengan Najd.
Pemurnian Islam ini juga berdampak atas pembaharuan Islam di Indonesia yang berpngaruh pada masyarakat Minangkabau dan Jawa, sehingga terjadilah perubahan sosial yang cukup nyata. Sebagai contoh bisa diperhatikan cara berpakaian Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Kyai Mojo dan Sentot Prawirodirjo.
Ekonomi
Wilayah ini dahulu merupakan wilayah perdagangan terutama dikawasan Hijaz antara Yaman-Mekkah-Madinah-Damaskus dan Palestina. Pertanian dikenal saat itu dengan perkebunan kurma dan gandum serta peternakan yang menghasilkan daging serta susu dan olahannya. Pada saat sekarang digalakkan sistem pertanian terpadu untuk meningkatkan hasil-hasil pertanian.
Perindustrian umumnya bertumpu pada sektor Minyak bumi dan Petrokimia terutama setelah ditemukannya sumber sumber minyak pada tanggal 3 Maret 1938. Selain itu juga untuk mengatasi kesulitan sumber air selain bertumpu pada sumber air alam (oase) juga didirikan industri desalinasi Air Laut di kota Jubail. Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian maka kota-kota menjadi tumbuh dan berkembang. Kota-kota yang terkenal di wilayah ini selain kota suci Mekkah dan Madinah adalah Kota Riyadh sebagai ibukota kerajaan, Dammam, Dhahran, Khafji, Jubail, Tabuk dan Jeddah.
Politik
Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasar pada pengamalan ajaran Islam semurni-murninya sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits. Memiliki hubungan internasional dengan negara negara lain baik negara negara Arab, negara-negara anggota Organisasi Konfrensi Islam, maupun negara negara lain.
Peta Arab Saudi
Penduduk dan pembagian wilayah
Penduduk Arab Saudi adalah mayoritas berasal dari kalangan bangsa Arab sekalipun juga terdapat keturunan dari bangsa-bangsa lain serta mayoritas beragama Islam. Di daerah daerah industri dijumpai penduduk dari negara-negara lain sebagai kontraktor dan pekerja asing atau ekspatriat
Wilayah Arab Saudi terbagi atas 13 provinsi atau manatiq (jamak dari mantiqah) yakni:
  • Bahah
  • Hududusy Syamaliyah
  • Jauf
  • Madinah
  • Qasim
  • Riyadh
Syarqiyah, Arab Saudi (Provinsi Timur)
‘Asir
Ha’il
Jizan
Makkah
Najran
Tabuk
Geografi Negara Arab
Arab Saudi terletak di antara 15°LU – 32°LU dan antara 34°BT – 57°BT. Luas kawasannya adalah 2.240.000 km². Arab Saudi merangkumi empat perlima kawasan di Semenanjung Arab dan merupakan negara terbesar di Asia Timur Tengah. Permukaan terendah di sini ialah di Teluk Persia pada 0 m dan Jabal Sauda’ pada 3.133 m. Arab Saudi terkenal sebagai sebuah negara yang datar dan mempunyai banyak kawasan gurun. Gurun yang terkenal ialah di sebelah selatan Arab Saudi yang dijuluki “Daerah Kosong” (dalam bahasa Arab, Rub al Khali), kawasan gurun terluas di dunia. Namun demikian di bagian barat dayanya, terdapat kawasan pegunungan yang berumput dan hijau.
Daftar Tokoh Saudi Arabia

Politikus, Negarawan dan sebagainya
Raja Fahd bin Abdul Aziz
Raja Faisal bin Abdul Aziz
Ibnu Saud
Nabi Muhammad SAW, nabi terbesar dalam Islam

Ilmuwan, Penulis, Filsuf dan sebagainya
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz
Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Lain-lain
Adnan Khashoggi
Osama bin Laden

Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud dari Arab Saudi
Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud (Arab: عبد الله بن عبد العزيز آل سعود, lahir 1924)[2] adalah Raja Arab Saudi yang keenam. Setelah tampil sebagai Pangeran Abdullah, ia mencapai puncak kekusaan pada 1 Agustus 2005 sesaat setelah wafatnya Raja Fahd. Ia sudah tampil sebagai penguasa de facto dan dimungkinkan tampil menggantikan sebagai Raja Arab Saudi sejak tahun 1995 ketika Raja Fahd mengalami penurunan kesehatan akibat terserang stroke. Akhirnya, memang pada 3 Agustus 2005, ia menyandang gelar Raja setelah wafatnya raja terdahulu, yang masih sanak saudaranya.[3] Sebagai seorang anaknya, Pangeran Mutaib ditampilkan sebagai wakil komando Dewan Garda Nasional Saudi (Saudi National Guard).
Abdullah
الملك عبد الله
Riwayat Hidup
Ia adalah salah satu dari 37 putra Raja Abdulaziz bin Abdulrahman Al-Saud (pendiri Arab Saudi modern) yang lahir dari rahim Fahada binti Asi-al Syuraim yang adalah istri kedelapan Abdul Aziz dari keluarga Rasyid.
Ia menerima pendidikan di Sekolah Kerajaan Princes’ School dari pejabat-pejabat dan tokoh-tkoh intelektual keagamaan dan dibesarkan di bawah pengawasan ketat Raja Abdul Aziz yang adalah ayahnya. Pangeran Abdullah dikenal sangat kuat memegang ajaran agama dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap rakyat dan Tanah Air. Ia langsung mendapat pendidikan dari para ulama senior Arab Saudi di bidang agama, sejarah, politik, dan sosiologi.
Karier
Jabatan yang pernah disandang
Abdullah juga pernah menjabat Perdana Menteri dan Komandan Dewan Garda Nasional. Ia juga pimpinan Supreme Economic Council, Wakil Presiden High Council for Petroleum and Minerals, Presiden King Abdulaziz Centre for National Dialogue, Wakil Pimpinan Council of Civil Service, dan anggota Military Service Council.
Komandan satuan elit
Pada tahun 1962, ia ditunjuk sebagai komandan satuan elit Pengawal Nasional karena pengalamannya yang luas dalam urusan Badui dan kabilah di padang pasir semenanjung Jazirah Arab. Sejak menjabat komandan dan Pengawal Nasional, sosoknya sudah tak bisa dipisahkan dari kesatuan elite tersebut.
Pada anggota Pengawal Nasional berasal khusus dari anak cucu Mujahidin yang pernah berjuang bersama Raja Abdul Aziz dalam menyatukan Jazirah Arab dan kemudian mendirikan negara Arab Saudi.
Pangeran Abdullah berhasil memimpin Pengawal Nasional bukan semata sebagai lembaga militer tetapi juga wadah sosial dan budaya anggotanya. Semenjak ia dipercaya sebagai komandan pengawal nasional telah dilakukan restrukturisasi dan resionalisasi sesuai dengan manajemen militer modern. Sebagai bentuknya, ia mendirikan akademi militer untuk mendidik dan menempa kandidat anggota dan perwira pengawal nasional. Akademi militer tersebut dinamakan Institut Militer Raja Khalid bin Abdul Aziz. Institut ini diresmikan olehnya pada 18 Desember 1982.
Ia menangani sendiri mega-proyek pengembangan pengawal nasional. Karena, lembaga itu merupakan titik balik sejarah lembaga satuan elite pengawal nasional. Di antara mega-proyek itu seperti pembentukan divisi gabungan dalam jajaran pengawal nasional yang terdiri dari satuan logistik, intelijen, dan infanteri. Pangeran Abdullah juga mendirikan kompleks militer dan tempat latihan khusus untuk satuan elite pengawal nasional.
Pada 29 Maret 1975, ia ditunjuk sebagai Deputi Kedua Dewan Kabinet Arab Saudi. Selain ditunjuk oleh Raja Fahd bin Abdul Aziz sebagai putra mahkota pada 13 Juni 1982. Pada hari itu juga, Pangeran Abdullah dipromosikan sebagai Deputi Utama Dewan Kabinet Arab Saudi. Sejak kesehatan Raja Fahd bin Abdul Aziz menurun, praktis secara de facto mengendalikan kekuasaan dan kebijakan dalam dan luar negeri. Ia diangkat sebagai bupate de facto regent pada tahun 1996. Ia amat menaruh perhatian pada upaya pelestarian budaya dan khazanah yang melibatkan para ulama dari dunia Arab dan Islam.
Sejak 1997, dia telah meluncurkan program privatisasi dengan menghapus daftar larangan berusaha dan membiarkan perusahaan publik tumbuh secara bebas. Kebijakan luar negerinya lebih pro-Arab daripada Barat. Pada 1980, ia berhasil sebagai mediator perundingan dalam konflik Suriah-Yordania. Ia juga menjadi arsitek Perjanjian Taif 1989 yang mengakhiri perang sipil di Lebanon pada periode 1975-1990. Selain, meningkatkan kembali hubungan bilateral dengan Mesir, Suriah, dan Iran.
Pada April 2001, Pangeran Abdullah menyelenggarakan seminar tentang sejarah hubungan Arab Saudi dan Palestina. Seminar itu mendatangkan tokoh-tokoh Arab. Dalam seminar itu dibahas isu dukungan Arab Saudi terhadap perjuangan rakyat Palestina sepanjang sejarahnya dan dalam berbagai aspek. Dari seminar tersebut disimpulkan bahwa Arab Saudi telah memberi dukungan besar perjuangan rakyat Palestina meskipun Arab Saudi tidak termasuk negara Arab garis depan yang berbatasan langsung dengan Israel.
Dengan bobot kapasitasnya di dunia Arab dan Islam, Arab Saudi senantiasa hadir secara kuat dalam kancah konflik Arab-Israel. Pemerintah Arab Saudi ikut menjadi mediator konflik militer Palestina-Yordania pada September 1970. Konflik ini dikenal dengan Black September. Konflik itu berakhir dengan keluarnya Yasser Arafat (1929-2005) dari Yordania menuju Lebanon.
Arab Saudi juga tampil sebagai mediator dalam upaya menengahi perbedaan pendapat antara Suriah dan Palestina dengan Mesir. Di pihak lain menyusul meletusnya perang saudara di Lebanon tahun 1975. Upaya damai tersebut dimaksudkan untuk memelihara kesatuan potensi kekuatan Arab dalam menghadapi Israel, sehingga menjadi kekuatan tawar-menawar dalam perundingan damai dengan Israel. Upaya damai Arab Saudi yang terkenal adalah inisiatif damai yang ditawarkan Raja Fahd bin Abdul Aziz pada forum KTT Arab tahun 1982 di Fez (Maroko).
Diangkat sebagai Raja
Ia semakin leluasa menjalankan pemerintahan setelah dinyatakan secara resmi sebagai raja Arab Saudi sejak wafatnya Raja Fahd bin Abdul Aziz pada 1 Agustus 2005. Sementera, Menteri Pertahanan Sultan bin Abdul Aziz dinyatakan sebagai putra mahkota. Raja Abdullah bin Abdul Aziz dikenal sebagai pemimpin Arab yang nasionalis juga modernis. Di bidang sosial-politik, Abdullah menyelenggarakan dialog nasional yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat dan menggelar pemilihan langsung anggota kota praja(Dewan Konsultatif) secara nasional awal tahun 2005. Ia juga membuka kesempatan kepada para pemodal asing untuk menanamkan investasi di bidang eksplorasi dan produksi gas.
Ia diresmikan menjadi Raja pada 3 Agustus 2005. Abdullah juga menjabat sebagai Perdana Menteri dan Komandan Garda Nasional Saudi. Dia diberikan jabatan Komandan Garda Nasional Saudi pada tahun 1963 dan jabatan Wakil Perdana Menteri pada Juni 1982. Dari empat istrinya lahir sepuluh putra dan 10 putri. Sebelum menjadi komandan Garda Nasional, ia menjabat Wali Kota Mekkah. Ia dikenal alim dan sederhana. Ia tidak pernah diterpa masalah korupsi atau pun terlibat gaya hidup para pangeran negeri Arab yang biasanya lekat dengan banyak wanita dan kehidupan
Jalan Kereta Api Mekah Madinah-Jeddah
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani perjanjian pembangunan jalan kereta api Mekah-Madinah-Jeddah dengan biaya SR6,79 miliar yang dilaksanakan oleh konsorsium yang dipimin perusahaan raksasa Arab Saudi, Al-Rajhi.
Penandatanganan dilakukan Menteri Keuangan Arab Saudi Dr. Ibrahim al-Assaf dan Menteri Transportasi Dr. Jabara Al-Seraisry dan dari pihak Al-Rajhi diwakili Sulaiman Abdullah Al-Rajhi, yang menjabat sebagai ketua konsorsium yang melibatkan kontraktor Al-Arrab dan 18 perusahaan Cina.
Proyek ini adalah prakarsa Khadimul haramain untuk memudahkan transpotasi jemaah haji dan umrah. Jelur kereta api akan dibangun sepanjang 450 kilometer yang akan menghubungkan Mekah-Madinah dan Jeddah. Nantinya, kerea api yang dipergunakan adalah TGV (Prancis) yang emiliki kecepatan 320 kilometer perjam. Jarak tempuh Mekah-Madinah atau Jeddah-Madinah hanya sekitar 2 jam. Sementara perjalanan dari Bandara Raja Abdul Aziz Jeddah menuju kota suci Mekah ditempuh hanya dalam waktu 30 menit.
Tahap pertama dari proyek ini akan mencakup persiapan tanah, pemangunan jembatan, dan terowongan. “Kami mempertimbangkan sebuah proyek besar dalam sejarah transportasi di Kerajaan Arab Saudi,” kata Al-Seraisry. “Kereta berkecepatan tinggi tidak hanya akan mempersingkat durasi perjalanan tetapi juga menjamin kenyamanan penumpang,” katanya seperti dikutip harian Arab News edisi Jumat, 5 Maret kemarin. Kereta api ini akan dikelola Saudi Railway Organization (SRO).
Menurut Abdul Aziz Al-Hoqail, presiden SRO, proyek akan selesai pada pertengahan tahun 2012 dan uji coba operasi akan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan sampai resmi diluncurkan pada bulan November tahun yang sama. “Kereta api peluru yang menghubungkan Mekah dan Madinah yang aman akan meluncurkan jemaah dan penumpang lain dengan nyaman. Kereta api tersebut akan dilengkapi sistem komunikasi terbaru,” katanya.
Investasi grup Al-Rajhi untuk proyek ini mencapai 63,75%, sementara konsorsium perusahaan Cina mencapai 21,25%. Alstom, perusahaan transportasi Perancis pembuat kereta api cepat TGV akan menawaran pilihan transportasi. “Kami sangat antusias mengenai proyek yang akan melayani jutaan peziarah ini,” kata Samer MS Arafa, eksekutif Vice President Al-Arrab, mitra Al-Rajhi. Dia menambahkan bahwa perusahaan akan menyelesaikan proyek sesuai jadwal
Arab Saudi, seperti juga negara-negara lain yang bergelimang harta, terus melakukan modernisasi. Selain secara pemikiran, seperti diangkatnya seorang perempuan dalam jajaran kementrian di negara itu, juga pembangunan fisik pun dilakukan. Tetapi, pengembangan Arab Saudi, khususnya kota suci Makkah dan Madinah akhir-akhir ini tidak memedulikan situs-situs sejarah Islam. Makin habis saja bangunan yang menjadi saksi sejarah Rasulullah SAW dan sahabatnya.


Bangunan-bangunan itu dibongkar karena berbagai alasan, namun sebagian besar karena ingin menyesuaikan dengan kota-kota besar di dunia lainnya. Bahkan sekarang, tempat kelahiran Nabi SAW terancam akan dibongkar untuk perluasan tempat parkir. Sebelumnya, rumah Rasulullah pun sudah lebih dulu digusur. Padahal, disitulah Rasulullah berulang-ulang menerima wahyu. Di tempat itu juga putra-putrinya dilahirkan serta Khadijah meninggal.
Beberapa bulan yang lalu, Sami Angawi, pakar arsitektur Islam di wilayah Arab mengatakan bahwa beberapa bangunan dari era Islam kuno terancam musnah. Pada lokasi bangunan berumur 1.400 tahun Itu akan dibangun jalan menuju menara tinggi yang menjadi tujuan ziarah jamaah haji dan umrah.


“Saat ini kita tengah menyaksikan saat-saat terakhir sejarah Makkah. Bagian bersejarahnya akan segera diratakan untuk dibangun tempat parkir,” katanya kepada Reuters. Angawi menyebut setidaknya 300 bangunan bersejarah di Makkah dan Madinah dimusnahkan selama 50 tahun terakhir.

Bahkan sebagian besar bangunan bersejarah Islam telah punah semenjak Arab Saudi berdiri pada 1932. Hal tersebut berhubungan dengan maklumat yang dikeluarkan Dewan Keagamaan Senior Kerajaan pada tahun 1994.Nasib situs bersejarah Islam di Arab Saudi memang sangat menyedihkan. Mereka banyak menghancurkan peninggalan-peninggalan Islam sejak masa Ar-Rasul SAW.
Semua jejak jerih payah Rasulullah itu habis oleh modernisasi. Sebaliknya mereka malah mendatangkan para arkeolog (ahli purbakala) dari seluruh dunia dengan biaya ratusan juta dollar untuk menggali peninggalan-peninggalan sebelum Islam baik yang dari kaum jahiliyah maupun sebelumnya dengan dalih obyek wisata.
Kemudian dengan bangga mereka menunjukkan bahwa zaman pra Islam telah menunjukkan kemajuan yang luar biasa, tidak diragukan lagi ini merupakan pelenyapan bukti sejarah yang akan menimbulkan suatu keraguan di kemudian hari. Wallohu alam bi shawab.
Prinsip-prinsip Kerajaan Arab Saudi
Misi reformasi, di mana negara Saudi didirikan, mewakili inti pokok pemerintah. Misi ini berdasarkan realisasi aturan Islam, implementasi hukum Islam (Syariah), mengamalkan kebaikan dan melarang kejahatan, termasuk mereformasi ajaran Islam dan memurnikannya dari segala penyimpangan. Sistem ini mengadopsi doktrin dari prinsip Islam yang benar, yang beredar pada awal kelahiran Islam.
Sistem Dasar Pemerintahan
Atas nama Allah yang Maha Pemurah dan Penyayang
No: a/90
Tanggal: 27/8/1412 H
Atas Rahmat Allah,
Kami, Fahd bin Abdul Aziz, raja dari Kerajaan Arab Saudi, konsisten terhadap kepentingan publik, dan cita-cita pembangunan negara di semua bidang, sebagai bentuk antusiasme kami dalam mencapai tujuan masa depan tersebut, kami mengaturnya sbb:
Pertama:
Menerbitkan sistem dasar pemerintahan dengan mengacu pada konteks di bawah ini.
Kedua:
Bertindak sesuai sistem, peraturan, dan resolusi yang saat ini diadopsi, sampai mereka dirubah sesuai sistem dasar pemerintahan.
Ketiga:
Sistem dasar pemerintah dipublikasikan di harian resmi dan mulai diterapkan pada tanggal publikasi tersebut
Bagian Pertama: Prinsip-prinsip Umum
Pasal 1:
Kerajaan Arab Saudi ialah negara Islam Arab berdaulat. Agamanya Islam, konstitusinya Al-Quran dan Sunah Nabi (SAW). Bahasanya Arab dan ibu kotanya Riyadh.
Pasal 2:
Hari libur nasionalnya Idul Fitri (hari besar keagamaan yang dirayakan pada tanggal 1 Syawal, di bulan ke-10 dalam Kalender Islam), dan Idul Adha (hari besar keagaaman yang dirayakan pada 10 Dulhijah, bulan ke-12 dalam Kalender Islam), dan kalendernya Hijriyah (bulan)
Pasal 3:
Warna bendera kebangsaannya hijau, dan lebar bendera 2/3 dari panjangnya. Tulisan di bagian tengah, “Tiada tuhan selain Allah, Muhammad ialah utusan Allah” dengan gambar pedang terhunus dibawahnya. Bendera tersebut tak boleh dipasang setengah tiang, pelanggaran akan ditindak secara hukum.
Pasal 4:
Simbol negara terdiri atas 2 pedang yang saling silang, dengan sebuah tanggal perjanjian di atasnya. Baik simbol negara dan lencana tersebut diatur lewat undang-undang pula.
Bagian Kedua: Sistem Pemerintahan
Pasal 5:
(a) Sistem Pemerintahan Arab Saudi berbentuk monarki/kerajaan.
(b) Hak dinasti dikhususkan bagi putra pendiri, Raja Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al Faisal Al Saud dan putra dari putranya. Yang paling memenuhi syarat dari mereka diangkat menjadi raja, untuk memerintah berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Nabi.
(c) Raja melantik putra mahkota dan memberhentikannya dari tugas dengan surat keputusan kerajaan.
(d) Putra mahkota mendedikasikan seluruh waktunya bagi pekerjaan dan kewajiban lain yang diberikan oleh Raja.
(e) Kekuasaan raja diberikan kepada putra mahkota saat raja meninggal dunia.
(f) Putra mahkota mengambil alih kekuasaan raja saat raja meninggal sampai saat”bai’ah” dilaksanakan.
Pasal 6:
Warga negara berjanji setia pada raja berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Nabi, termasuk wajib mendengar dan mentaatinya, baik dalam keadaan miskin maupun sejahtera, suka maupun duka
Pasal 7:
Kekuasaan rezim berasal dari Al-Quaran dan Sunnah Nabi yang mengatur hal ini dan semua hukum negara.
Pasal 8:
Sistem pemerintahan Kerajaan Arab Saudi berdasarkan keadilan, penasehat “Shoura” dan persamaan derajat berdasarkan Syariah Islam (Hukum Islam).
Bagian Ketiga: Anggota Masyarakat Saudi
Pasal 9:
Keluarga ialah inti masyarakat Saudi. Anggotanya dibesarkan dan diikat dengan iman Islam yang mengajar orang agar patuh pada Tuhan, Nabi-Nya dan mereka yang dipilih untuk memegang kekuasaan negara; untuk menghormati dan menegakkan hukum; dan untuk mencintai tanah air serta merasa bangga dengan kejayaan sejarahnya.
Pasal 10:
Negara memberi perhatian besar untuk menguatkan ikatan yang menjaga keutuhan keluarga dan melestarikan nilai-nilai Arab dan Islam. Demikian juga, secara tekun merawat seluruh anggota keluarga dan menciptakan suasana yang kondusif untuk mendorong mereka mengembangkan kemampuan serta keahliannya.
Pasal 11:
Masyarakat Saudi memegang teguh Syariah Tuhan. Para warga bekerjasama melakukan perbuatan baik, kesalehan dan tolong-menolong; dan menghindari perselisihan.
Pasal 12:
Menjaga persatuan nasional ialah keharusan, dan negara melarang segala tindakan yang menyebabkan saling hasut, perpecahan, dan pertikaian.
Pasal 13:
Tujuan pendidikan ialah untuk menanamkan iman Islam dalam otak generasi muda, memberi mereka pengetahuan dan keahlian sehingga kelak menjadi anggota yang berguna bagi masyarakat, yang mencintai tanah air dan merasa bangga dengan sejarahnya.
Bagian 4: Prinsip-prinsip Ekonomi
Pasal 14:
Semua sumber daya alam diberikan oleh Tuhan, baik di atas maupun di bawah tanah, di luar atau di dalam wilayah perairan, dalam batas wilayah daratan atau lautan, pemasukan dari semua sumber daya tersebut akan dimiliki oleh negara dan secara khusus diatur lewat undang-undang. Undang-undang juga akan menyediakan perangkat bagi penerapan, pemanfaatan, perlindungan dan pengembangan sumber daya tersebut sehingga menunjang kepentingan bangsa, keamanan dan ekonomi.
Pasal 15:
Tak ada konsesi atau ijin diberikan untuk pemanfaatan sumber daya negara tersebut, kecuali disahkan lewat undang-undang.
Pasal 16:
Fasilitas umum dijamin keamanannya. Ini akan dilindungi negara dan dirawat oleh semua warga negara dan para ekspatriat.
Pasal 17:
Kepemilikan, modal dan pekerja ialah landasan utama ekonomi Kerajaan dan entitas masyarakatnya. Mereka memiliki hak pribadi untuk memberikan fungsi secara sosial, tentu yang sesuai dengan Syariah Islam.
Pasal 18:
Kepemilikan pribadi tak bisa diganggu gugat dan dijamin oleh negara. Milik pribadi tak akan diambil-alih, kecuali untuk kepentingan umum, dan pemiliknya mendapat kompensasi yang adil.
Pasal 19:
Ambil-alih kolektif atas kepemilikan pribadi dilarang. Penyitaan atas kepemilikan pribadi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan.
Pasal 20:
Pajak dan biaya dikenakan secara adil dan saat itu dibutuhkan. Mereka hanya akan dikenakan, dirubah, dihapuskan atau dikurangi sesuai ketentuan undang-undang.
Pasal 21:
Zakat hanya dikenakan dan digunakan bagi para ahli waris yang sah.
Pasal 22:
Pembangunan ekonomi dan sosial dicapai sesuai dengan rencana yang sistematis dan adil.
Bagian 5: Hak dan Kewajiban
Pasal 23:
Negara melindungi iman Islam dan menerapkan Syariah Islam. Negara menganjurkan kebaikan, melarang kejahatan, dan menunaikan tanggung jawab terhadap panggilan Islam itu.
Pasal 24:
Negara menjaga dan merawat 2 Masjid Suci. Dipastikan pula keamanan dan keselamatan siapa saja yang datang ke 2 Masjid Suci tersebut, sehingga mereka bisa berziarah dan menunaikan Umroh secara nyaman dan tertib.
Pasal 25:
Negara giat mewujudkan cita-cita bangsa Arab dan Muslim, yakni dengan menjaga solidaritas dan persatuan, sekaligus mempererat hubungan dengan negara-negara sahabat.
Pasal 26:
Negara melindungi hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan Syariah Islam.
Pasal 27:
Negara melindungi hak warga negara dan keluarga mereka dalam keadaan darurat seperti sakit, cacat dan umur tua. Disediakan pula sistem jaminan sosial yang mendorong para individu dan lembaga untuk berkontribusi dalam pencarian subsidi.
Pasal 28:
Negara menyediakan kesempatan kerja bagi semua orang dan memberlakukan hukum untuk melindungi baik pekerja maupun majikan.
Pasal 29:
Negara membantu perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan budaya. Ia mendorong penelitian ilmiah, menjaga warisan budaya Islam dan Arab dan berkontribusi bagi bangsa Arab, Islam dan peradaban umat manusia.
Pasal 30:
Negara menyediakan pendidikan masyarakat dan berkomitmen memberantas buta huruf.
Pasal 31:
Negara menyediakan layanan kesehatan publik dan perawatan medis bagi setiap warga negara.
Pasal 32:
Negara mengkonservasi, melindungi dan mengembangkan lingkungan dan mencegah polusi.
Pasal 33:
Negara membentuk dan mempersenjatai pasukan khusus untuk mempertahankan kepercayaan Islam, 2 Masjid Suci, masyarakat dan tanah airnya.
Pasal 34:
Mempertahankan kepercayaan Islam, masyarakat dan tanah air akan menjadi kewajiban setiap warga negara. Peraturan pelayanan militer tersebut akan diatur lewat undang-undang.
Pasal 35:
Peraturan yang mengatur soal kebangsaan Arab Saudi akan dijelaskan lewat undang-undang.
Pasal 36:
Negara menjamin keamanan semua warga negaranya dan ekspatriat yang hidup di daerah kekuasaannya. Tak ada individu yang ditahan, dipenjara, dan dibatasi ruang geraknya, kecuali dibawah ketetapan hukum.
Pasal 37:
Rumah-rumah tidak boleh diganggu. Mereka tak boleh dimasuki tanpa permisi dari pemiliknya, yang melanggar akan dihukum, kecuali dalam kasus tertentu yang diatur lewat undang-undang.
Pasal 38:
Hukuman diberikan bagi orang yang bersalah. Tak ada kejahatan yang dibenarkan seperti halnya tak ada hukuman akan dijatuhkan tanpa keputusan hakim. Tak ada hukuman akan dijatuhkan kecuali bagi tindakan yang terjadi setelah keputusan hukum ditetapkan bagi mereka.
Pasal 39:
Media masa, fasilitas publikasi dan sarana ekspresi lainnya berfungsi dengan sopan dan santun dan diatur lewat Hukum Negara. Mereka memainkan peran sebagai pendidik massa dan menjaga keutuhan bangsa. Semua yang bisa menimbulkan kekacauan dan perpecahan, atau membahayakan keamanan Negara dan image masyarakat, atau menyerang martabat manusia, haknya akan dicabut.
Pasal 40:
Semua bentuk korespondensi, baik memakai telegraph, pos dan cara komunikasi lain dianggap privat. Mereka tak boleh disita, ditunda atau dibaca, dan telepon tak boleh disadap, kecuali diatur lewat undang-undang.
Pasal 41:
Pendatang asing di Arab Saudi boleh tinggal asal menghormati peraturan dan menunjukkan respek terhadap tradisi sosial Saudi, nilai-nilai dan perasaannya.
Pasal 42:
Negara mengabulkan suaka politik, jika dibutuhkan demi kepentingan masyrarakat. Hukum dan persetujuan internasional menetapkan pula prosedur dan peraturan bagi ekstradisi para kriminal.
Pasal 43:
“Majelis” Raja dan “Majelis” Putra Mahkota dibuka bagi semua warga Negara dan siapapun yang memiliki komplain dan keluhan. Setiap individu mempunyai hak untuk berkomunikasi dengan penguasa masyarakat seputar topik yang ia ingin diskusikan.
Hukum Dasar: Kekuasaan Negara
Pasal 44:
Kekuasan Negara meliputi:
- Kekuasaan Hukum
- Kekuasaan Eksekutif
- Kekuasaan Organisasional
Semua kekuasaan tersebut bekerjasama menunaikan kewajiban mereka sesuai undang-undang dan peraturan. Raja merupakan sumber utama seluruh kekuasaan tersebut.
Pasal 45:
Sumber dari Ifta (peraturan agama) di Kerajaan Arab Sudi ialah Al-Quran dan Sunah Nabi. Hukum akan menspesifikasi komposisi dari Dewan Ulama Senior dan Administrasi Penelitian Keagamaan dan Ifta serta yuridiksinya.
Pasal 46:
Kekuasaan kehakiman ialah lembaga yang mandiri. Dalam melaksanakan tugas mereka, hakim tunduk pada Syariah Islam.
Pasal 47:
Baik warga negara maupun pendatang asing memiliki hak yang sama dalam proses penyelesaian perkara. Prosedur yang dibutuhkan dibuat selanjutnya lewat undang-undang.
Pasal 48:
Pengadilan menetapkan ketentuan Syariat Islam untuk kasus yang terjadi sebelum mereka, berdasarkan ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, seperti peraturan lain yang dikeluarkan oleh Kepala Negara secara ketat sesuai dengan Al-Quran dan Sunah Nabi
Pasal 49:
Subyek untuk ketetapan pasal 53 dari undang-undang ini, pengadilan memiliki yuridiksi untuk mengurusi segala macam perselisihan dan kejahatan.
Pasal 50:
Raja, atau siapapun yang ditunjuk untuk mewakilinya, akan menangani pelaksanaan putusan hukum.
Pasal 51:
Hukum menspesifikasi bentuk dewan kehakiman tertinggi dan fungsinya seperti organisasi dan yuridiksi pengadilan.
Pasal 52:
Para hakim ditunjuk dan pelayanan mereka ditentukan oleh Surat keputusan Kerajaan lewat sebuah proposal dari dewan kehakiman tertinggi seperti dijelaskan oleh hukum.
Pasal 53:
Hukum mendefinisikan struktur dan yuridiksi Dewan Pertimbangan.
Pasal 54:
Hukum menspesifikasi referensi, organisasi dan yuridiksi Badan Investigasi dan Tuntutan Publik.
Pasal 55:
Raja menjalankan peraturan berdasarkan ajaran Islam dan mensupervisi aplikasi Syariah, peraturan, dan kebijakan Negara secara umum, termasuk perlindungan dan pertahanan Negara.
Pasal 56:
Raja menjadi Perdana Menteri dan didampingi saat menjalankan tugas-tugasnya oleh anggota Dewan Menteri berdasarkan undang-undang ini dan hukum lainnya. Dewan Kementerian Hukum akan menspesifikasi kekuasaan Dewan berkaitan dengan urusun internal dan eksternal, mengorganisasikan badan pemerintahan dan mengkoordinasikan aktivitas mereka. Hukum menspesifikasi kondisi yang Menteri harus capai, dengan memenuhi syarat metode akuntabilitas dan semua hal yang berkaitan dengan itu. Dewan Menteri Kehakiman dan yuridiksi dimodifikasi lewat undang-undang ini.
Pasal 57:
(a) Raja menunjuk Deputi Perdana Menteri dan Kabinet Menteri dan boleh mengganti mereka dengan mengeluarkan surat perintah Kerajaan.
(b) Deputi Perdana Mentri dan Kabinet Mentri bersama bertanggungjawab sebelum Raja dalam aplikasi Syariah Islam, hukum, dan kebijakan umum negara.
(c) Raja berhak membubarkan dan membentuk kembali Dewan Menteri.
Pasal 58:
Raja menunjuk menteri, deputi menteri dan anggota “kelompok kehormatan” dan ia boleh membubarkan mereka lewat surat Kerajaan yang sesuai dengan peraturan hukum.
Para menteri dan kepala penguasa independen tetap bertanggungjawab sebelum Perdana Menteri atas kementrian dan kekuasaan mereka.
Pasal 59:
Hukum menentukan ketetapan berkaitan dengan pelayanan masyarakat, termasuk gaji, bonus, kompensasi, hak istimewa dan pensiun.
Pasal 60:
Raja menjadi Komandan Utama angkatan bersenjata dan menunjuk petugas militer dan mengakhiri pelayanan mereka sesuai undang-undang.
Pasal 61:
Raja berhak menyatakan keadaan darurat Negara dan memobilisasi massa, termasuk berperang.
Pasal 62:
Jika bahaya mengancam keselamatan Kerajaan, keutuhan wilayah, keamanan masyarakat dan kepentingan publik, atau mengganggu kinerja lembaga Negara, Raja berhak mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah tersebut. Jika Raja merasa bahwa cara tersebut bisa permanen, dia kemudian mengambil tindakan hukum yang dianggap penting dalam masalah itu.
Pasal 63:
Raja menerima Raja-raja dan kepala Negara, menunjuk perwakilannya di Negara lain dan menerima akreditasi perwakilan Negara lain di Kerajaan ini.
Pasal 64:
Raja menganugerahi medali seperti diatur oleh undang-undang.
Pasal 65:
Raja boleh mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada Putra Mahkota dengan Surat Kerajaan.
Pasal 66:
Dalam acara perjalanannya ke luar negri, Raja mengeluarkan Surat Perintah Kerajaan untuk mewakilkan dirinya kepada Putra Mahkota untuk menjalankan urusan Negara dan menjaga kepentingan rakyat seperti yang disebutkan di Surat Perintah Kerajaan tersebut.
Pasal 67:
Berdasarkan acuan ini, Kekuasaan organisasional mengeluarkan regulasi dan hukum untuk mengawal kepentingan publik atau mengurangi korupsi dalam urusan negara berdasarkan aturan dalam Syariah Islam. Ini akan melatih kekuatannya bersama dengan hukum dan dua hukum lainnya dari Dewan Menteri dan Dewan Pertimbangan/Majelis Al-Shoura
Pasal 68:
Majelis Al-Shoura akan diundangkan. Hukumnya menentukan struktur formasinya, metodenya di mana ia melatih kekuatan khususnya dan seleksi anggotanya. Raja berhak membubarkan Majlis Al-Shoura dan membentuknya kembali.
Pasal 69:
Raja boleh memanggil Dewan Menteri dan Majelis Al-Shoura untuk mengadakan pertemuan gabungan di mana ia boleh mengundang siapa saja yang ia inginkan untuk berdiskusi tentang tema yang sedang hangat.
Pasal 70:
Undang-undang, perjanjiaan, persetujuan dan konsensus internasional dikeluarkan dan dimodifikasi oleh Keputusan Kerajaan.
Pasal 71:
Undang-undang ini akan dipublikasikan di surat kabar resmi dan mereka akan berlaku sejak tanggal publikasi tersebut, kecuali memang tanggal lain ditentukan.
Undang-undang Dasar: Urusan Keuangan
Pasal 72:
(a) Undang-undang menentukan managemen pajak Negara, dan prosedur pengiriman mereka sebagai Kekayaan Negara.
(b) Pajak dikumpulkan dan dikeluarkan berdasarkan prosedur yang disebutkan dalam hukum.
Pasal 73:
Tak ada obligasi dibuat untuk membayar dana dari Kekayaan Negara, kecuali sesuai dengan ketetapan yang ada pada anggaran. Bila ketetapan dalam anggaran tersebut tak mencukupi untuk membayar tagihan, sebuah keputusan Kerajaan akan dikeluarkan untuk membayarnya.
Pasal 74:
Milik Negara tak boleh dijual, dikurangi ataupun disalahgunakan, kecuali memang sesuai dengan undang-undang.
Pasal 75:
Regulasi mendefinisikan ketetapan pemerintah, tender legal dan bank, termasuk pengukuran dan bobot.
Pasal 76:
Undang-undang menentukan fiskal tahunan Negara. Anggaran dikeluarkan lewat Ketetapan Kerajaan yang mencantumkan perkiraan pemasukan pajak dan belanja setiap tahun. Anggaran dikeluarkan paling lambat sebulan sebelum awal tahun fiskal. Jika, berhutang karena beberapa alasan, anggaran tidak bisa dikeluarkan pada waktunya dan tahun fiskal yang baru belum dimulai, validitas anggaran lama diperpanjang sampai anggaran yang baru dikeluarkan.
Pasal 77:
Kekuasaan yang bersangkutan mempersiapkan rekening final Negara pada akhir tahun fiskal dan akan menyerahkannya ke Perdana Menteri.
Pasal 78:
Anggaran dan rekening akhir dari penguasa korporasi sama peraturannya dengan yang diterapkan pada anggaran dan rekening akhir Negara
Undang-undang Dasar: Otoritas Kontrol dan Audit
Pasal 79:
Seluruh pajak pendapatan dan belanja Negara tetap dikontrol, jadi baik aset tetap atau cair (mobile) diperiksa untuk menentukan apakah mereka dipergunakan dan dirawat. Laporan tahunan diserahkan kepada Perdana Menteri.
Undang-undang akan menandai otoritas kontrol dan audit, dan menentukan pokok-pokok acuan dan akuntabilitasnya.
Pasal 80:
Badan pemerintahan memonitor dari dekat untuk meyakinkan bahwa mereka berjalan baik dan menerapkan undang-undang secara tepat. Pelanggaran keuangan dan administratif diselidiki dan laporan tahunan diserahkan ke Dewan Menteri.
Undang-undang menandai otoritas yang bertanggungjawab dengan kewajiban ini dan menentukan akuntabilitas dan rujukannya.
Undang-undang Dasar: Ketetapan Umum
Pasal 81:
Implementasi hukum ini tak melanggar kesepakatan dan persetujuan Kerajaan yang telah ditandatangani dengan negara lain atau dengan organisasi dan lembaga internasional.
Pasal 82:
Tanpa prasangka pada ketetapan pada pasal 7 hukum ini, tak ada ketetapan hukum ini, dalam segala hal, dihalangi, kecuali sebagai cara sementara yang diambil pada masa perang atau keadaan darurat negara, seperti dijelaskan dalam undang-undang.
Pasal 83:
Tak ada amandemen pada undang-undang ini, kecuali dengan cara yang sama ia dikeluarkan.
Sistem Regional:
Ke-13 daerah yang diorganisasikan berdasarkan Peraturan Kerajaan No A/92 tanggal 27/8/1412H, mewakili inti sistem administrasi dalam Kerajaan Saudi Arabia. Pemelihara Dua Masjid Suci Raja Fahd bin Abdul Aziz bertujuan –lewat sistem baru ini- untuk meningkatkan kinerja sistem administratif di badan pemerintah untuk pembangunan di semua sektor. Sistem administratif itu terdiri atas 40 pasal.
Sistem Penasehat (Shoura):
Kerajaan Arab Saudi memiliki sistem penasehat (Shoura) yang ada sebelum deklarasi persatuannya. Pada tahun 1345 H. (1926) King Abdul Aziz Al Saud mendirikan Dewan Penasehat (Shoura) di Mekah. Shoura, sejak zaman Raja Abdul Aziz Al Saud ialah pilar pemerintahan Kerajaan Arab Saudi. Lewat Dewan ini, Penguasa Kerajaan Arab Saudi berkonsultasi dengan para akademisi, Ulama, tokoh dan pemuka masyarakat. Sistem Dewan Pertimbangan (Shoura) dikembangkan selama masa jabatan Pemelihara dari Dua Masjid Suci, Raja Fahd bin Abdulaziz yang terakhir yang mengeluarkan peraturan kerajaan No:A/90 tanggal 27/8/1412H mendirikan Dewan (Shoura) dan hukum untuk menggantikan sistem dewan (Shoura) sebelumnya yang didirikan pada tahun 1374 H. (1954)



Sistem Pemerintahan Saudi
Sistem pemerintahan di Saudi Arabia adalah Kerajaan (Monarki). Kabinet bersama Raja merupakan kekuasaan eksekutif dan regulatif dalam Negara. Perdana Menteri adalah Khadim al-Haramain asy-Syarifain (Pelayan Dua Kota Suci) Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud, dan Putra Mahkota adalah Pangeran Sultan bin Abdul Aziz Al-Saud, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan, Penerbangan dan Inspektur Jenderal. Sistem Judikatif bersumber dari Al-Qur`an dan Sunnah. Dan penerapan Syariah telah menjadikan Saudi Arabia, dengan karunia Allah, sebagai negara yang aman karena minimnya angka kriminalitas.

Sistem Majelis Syura
Sebagai pengamalan firman Allah Ta'ala : "Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka" (QS. 42:38), dan mencontoh Rasulullah Shallallaahu Alaihi wa Sallam dalam bermusyawarah dengan sahabat-sahabat beliau serta anjuran beliau kepada ummatnya untuk bermusyawarah, maka Sistem Majelis Syura (Permusyawaratan) adalah untuk memberikan pendapat tentang Kebijakan-kebijakan Umum Negara yang dilimpahkan kepadanya dari Perdana Menteri. Majelis ini secara khusus berhak mendiskusikan tentang rancangan umum pembangunan ekonomi dan sosial, serta memberikan pendapat terhadapnya; mengkaji undang-undang, peraturan, perjanjian, kesepakatan internasional, dan berbagai konsesi, serta mengajukan usulan berkenaan dengannya. Juga memberikan penafsiran terhadap perundang-undangan, mendiskusikan berbagai laporan tahunan yang disampaikan oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah lainnya serta memberikan usulan-usulan yang dipandang perlu.
Ketika Saudi Arabia telah mencapai suatu kondisi yang menonjol dalam bidang pembangunan, Pelayan Dua Kota Suci Raja Fahd bin Abdul Aziz – rahimahullah – melakukan pembaruan sistem dalam negeri dengan mengumumkan dalam pidatonya yang bersejarah yang beliau sampaikan pada tanggal 27/8/1412 H tentang penetapan tiga sistem: Pemerintahan, Majelis Syura, dan Daerah.
Reformasi Sistem Majelis Syura tersebut merupakan pembaruan dan pengembangan dari apa yang telah ada, melalui penguatan bingkai Majelis, sarana dan metodenya dari segi kemampuan, regulasi dan vitalisasi sejalan dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh Saudi Arabia pada dekade terakhir dalam berbagai bidang, agar sesuai dengan realita zaman, serta seiring dengan kondisi dan keberhasilannya. Dan langkah ini merupakan suatu deklarasi dimulainya fase baru bagi sejarah Syura yang sudah lama keberadaannya di KSA (Kerajaan Saudi Arabia).
Pelayan Dua Kota Suci Raja Fahd telah memperkokoh sendi-sendi Syura di Saudi Arabia dengan mengeluarkan sistem yang baru untuk Majelis Syura tertanggal 27/8/1412 H sebagai ganti sistem yang lama tahun 1347 H, dan mengesahkan Peraturan Intern Majelis dan ketentuan-ketentuan umum yang menyertainya pada tanggal 3/3/1414 H, kemudian pada Sidang Majelis I menetapkan untuk Majelis seorang ketua dan 60 anggota. Sedang pada Sidang II, Majelis menjadi teridiri dari seorang ketua dan 90 anggota. Pada Sidang III, Majelis berubah terdiri dari seorang ketua dan 120 anggota. Lalu pada Sidang IV terdiri dari seorang ketua dan 150 anggota yang mereka itu berasal dari para ulama, pakar dan spesialis dalam bidangnya.
Pada tanggal 26/6/1426 H = 1/8/2005 M Pelayan Dua Kota Suci Raja Abdullah bin Abdul Aziz – waffaqahullah – memegang tampuk pemerintahan, beliau memberikan perhatian yang sangat penuh terhadap Majelis ini dengan mendukung langkah-langkahnya dan memperkuat tujuan-tujuannya sejak beliau menjadi Putra Mahkota, dimana beliau menyampaikan pidato mewakili Raja pada permulaan tugas tahunan Majelis dalam Sidang Majelis III dan IB, di samping dukungan yang beliau lakukan kepada Majelis melalui revisi beberapa materi Undang-undang Majelis agar sesuai dengan berbagai perubahan positif yang senantiasa muncul, yang dialami oleh KSA untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tanah air dan rakyat.
Para elit yang menjadi anggota dalam Majelis yang baru, selama keempat sidangnya, telah menunjukkan kualifikasi mereka dengan menghasilkan pekerjaan-pekerjaan besar dan keputusan-keputusan penting dalam waktu yang cukup singkat.

Administrasi Pemerintahan
Administrasi pemerintahan terdiri dari Kabinet yang dibentuk pada tahun 1373H/1953M. Majelis ini sekarang mencakup sejumlah departemen yang berkompeten, seperti: Pertahanan, Luar Negeri, Dalam Negeri, Keuangan, Ekonomi dan Perencanaan, Perminyakan dan Pertambangan, Kehakiman, Urusan Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan, Pendidikan dan Pengajaran, Pendidikan Tinggi, Kebudayaan dan Informasi, Perdagangan dan Perindustrian, Air dan Listrik, Pertanian, Pekerjaan, Urusan Sosial, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Urusan Kota dan Pedesaan, Haji, dan Layanan Sipil.

Sistem Daerah
Kerajaan Saudi Arabia sekarang terdiri dari 13 propinsi, sebagai berikut ini:
- Propinsi Daerah Riyadh (Ibukota: Riyadh).
- Propinsi Daerah Makkah Al-Mukarramah (Ibukota: Tanah Suci Makkah Al-Mukarramah).
- Propinsi Daerah Madinah Munawwarah (Ibukota: Madinah Munawarah).
- Propinsi Daerah Al-Qashim (Ibukota: Buraidah).
- Propinsi Daerah Timur (Ibukota: Damam).
- Propinsi Daerah Asir (Ibukota: Abha).
- Propinsi Daerah Tabuk (Ibukota: Tabuk).
- Propinsi Daerah Hail (Ibukota: Hail).
- Propinsi Daerah Perbatasan Utara (Ibukota: Ar-ar).
- Propinsi Daerah Jizan (Ibukota: Jizan).
- Propinsi Daerah Najran (Ibukota: Najran).
- Propinsi Daerah Al-Baahah (Ibukota: Al-Baahah).
- Propinsi Daerah al-Juf (Ibukota: Sakaka).

Hubungan dengan Republik Indonesia
Saudi Arabia dalam hubungan luar negeri dengan masyarakat internasional bertitik tolak dari prinsip, dasar, dan fakta geografi, sejarah, agama, ekonomi, keamanan, dan politik, serta dalam kerangka utama yang terpenting di antaranya menjaga hubungan baik dengan negara tetangga dan menghindari segala bentuk intervensi dalam urusan dalam negeri negara-negara lain, memperkuat hubungan dengan negara-negara Teluk dan Jazirah Arabia;  dan mendukung hubungan dengan negara-negara Arab dan Islam melalui segala hal yang membantu kepentingan bersama dan melindungi permasalahannya. Saudi Arabia mengikuti kebijakan nonblok, dan membangun hubungan kerjasama dengan berbagai negara sahabat, serta memainkan peran aktif melalui berbagai organisasi regional dan internasional. Kebijakan ini digalakkan melalui berbagai lingkup (Teluk, Arab, Islam dan internasional).
Hubungan Saudi Arabia dan Indonesia, sesuai dengan klasifikasi di atas, maka ia berada dalam lingkup Islam. Dengan demikian kita dapat berbicara tentang  tujuan-tujuan yang diupayakan oleh Saudi Arabia untuk diwujudkan bersama dengan seluruh negara yang terletak dalam lingkup ini, tentu saja termasuk di dalamnya Indonesia, di antaraya sebagai berikut:
1.     Mewujudkan solidaritas Islam yang integral.
2.     Membuka berbagai wawasan baru untuk kerjasama ekonomi di antara negara-negara Islam, yang bertujuan memperkuat berbagai kemampuan dan sumber daya menurut segala tatarannya.
3.     Menentang segala bentuk invasi budaya dan perang pemikiran yang tengah mengancam dunia Islam dengan berbagai bentuk dan cara.
4.     Berusaha untuk mengembangkan Organisasi Konferensi Islam, dan mendukung kinerjanya agar dapat lebih aktif untuk menghadapi berbagai problema yang menimpa Dunia Islam.
5.     Mengaktifkan peran negara-negara Islam di bawah naungan sistem dunia baru.
6.     Memberikan dukungan dan bantuan kepada kelompok muslim minoritas di berbagai negara, dan membela hak-hak keagamaan mereka berdasarkan prinsip-prinsip undang-undang umum internasional.
7.     Memberikan gambaran yang indah dan obyektif tentang agama Islam dan Syariatnya yang ramah, dan membela keyakinan Islam dari segala bentuk tuduhan dan kebohongan semata yang dilontarkan kepadanya, seperti isu terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia.



Sekilas tentang Hubungan Diplomatik antara Saudi Arabia dengan Indonesia

o Hubungan diplomatik antara kedua negara dimulai pada tahun 1367 H./1948 M dengan dibukanya Kedutaan Republik Indonesia di Jeddah.
o Tahun 1369 H./1950 M. untuk pertama kali dibuka Perwakilan Kerajaan Saudi Arabia di Indonesia yang dikepalai oleh Ustadz Abdur Rauf Al-Shabban.
o Tahun 1375 H./1955 M. Kerajaan Saudi Arabia membuka Kedutaannya di Indonesia.
o Para Duta Besar Saudi Arabia yang pernah bertugas di Indonesia ialah:
1. Duta Besar al-Ustadz Muhammad Muhtasib.
2. Duta al-Ustadz Besar Ibrahim Bakr.
3. Duta Besar al-Ustadz Bakr Khumais.
4. Duta Besar al-Ustadz Muhammad Said Bashrawy.
5. Duta Besar al-Ustadz Thal'at Hamdy.
6. Duta Besar al-Ustadz Abdullah Abdurrahman Alim.
7. Duta Besar al-Ustadz Abdurrahman Al-Khayyath.



Sekilas Sejarah Hubungan dengan Indonesia
  Pada tahun 1947 ketika Republik Indonesia masih dalam perjuangan fisik, Pemerintah Indonesia telah mengadakan Perjanjian Persahabatan dengan Mesir dan Syria, dan kemudian setelah penyerahan kedaulatan timbul keinginan untuk mengadakan pejanjian serupa dengan negara-negara Arab lainnya seperti Saudi Arabia yang banyak hubungannya dengan Indonesia terutama dengan urusan haji.
Baik Saudi Arabia, maupun Indonesia sebetulnya telah membuat rencana Perjanjian Persahabatan itu semenjak kurang lebih sepuluh tahun yang lalu, akan tetapi pelaksanaannya lama terkatung-katung, karena penyebutan "kerjasama dalam ke-Islaman" yang dikemukakan dalam teks rencana Saudi Arabia sedang pihak Indonesia menolak penyebutan tersebut, akan tetapi kedua belah pihak akhirnya dapat menerima penyebutan "kerjasama dalam ke-Agamaan".
Selain itu pelaksanaan perjanjian tersebut mengalami rintangan pula dari hubungan antara Indonesia dengan Saudi Arabia yang memburuk semasa pemerintahan Orde Lama. Sewaktu proloog gerakan kontra revolusi G.30.S/P.K.I. di mana Pemerintah Indonesia menganut politik Mertju Suar, banyak di antara negara-negara sahabat Indonesia yang telah menjauhkan diri dari Indonesia, antara lain Saudi Arabia.
Akan tetapi sekarang hubungan baik dengan Saudi Arabi telah pulih kembali dan telah meningkat pada hubungan yang sangat akrab terutama setelah kunjungan Sri Baginda Raja Faisal Ibn Abdul Aziz Assaud ke Indonesia dari tanggal 10 sampai 13 Juni 1970. Pada waktu itu baik oleh pihak Indonesia maupun pihak Saudi Arabia dirasakan sekali perlunya mencari kemungkinan-kemungkinan untuk saling mempertumbuhkan usaha-usaha. ke arah kerjasama di bidang-bidang politik, ekonomi dan kebudayaan.
Masalah yang sangat penting yang selalu timbul dalam hubungan Indonesia dengan Saudi Arabia ialah masalah jemaah haji. Urusan jemaah haji ini selain mengandung dasar keagamaan, perlu pula dilihat dari segi yang lebih luas yang mencakup hubungan antara Indonesia dengan Saudi Arabia di bidang kesehatan, konsuler, penerbangan sipil dan lain-lain.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah menanda-tangani Protokol penanda-tanganan dan Naskah Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 24 Nopember 1970 di Jeddah.
Untuk mencapai kerjasama yang seerat-eratnya dan seluas-luasnya dalam bidang pengaturan haji, perdagangan, penerbangan sipil dan kebudayaan, Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia memuat pasal-pasal yang memungkinkan kedua belah pihak, jika dianggap perlu untuk mengadakan persetujuan-persetujuan tersendiri.
Kiranya perlu pula dikemukakan bahwa Perjanjian Persahabatan antara Indonesia dengan Saudi Arabia itu telah disahkan oleh Raja Faisal dengan dekritnya No. N/32 pada tanggal 21 Pebruari 1971, hal mana menurut konstitusi Kerajaan Saudi Arabia berarti ratifikasi.

Sumber Daya Alam
Di samping memiliki sumber daya minyak yang besar, di Arab Saudi juga ditemukan cadangan gas alam, bauksit, batubara, tembaga, emas, biji besi, fosfat, biji platina, perak, seng dan uranium