Arab Saudi
atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di
Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun
pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut
kata gurun pasir dengan kata sahara.
Negara Arab Saudi ini berbatasan
langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait,
Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Nama Saudi berasal dari kata Bani
Saud sebagai keluarga kerajaan dan pendirinya. Arab Saudi terkenal sebagai
Negara kelahiran Nabi Muhammad SAW serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam,
sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti “Tidak ada
tuhan (yang pantas) untuk disembah melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah
utusannya”.
Sejarah
Pada masa dahulu daerah Arab Saudi
dikenal menjadi dua bagian yakni daerah Hijaz yakni daerah pesisir barat
Semenanjung Arab yang didalamnya terdapat kota-kota diantaranya adalah Mekkah,
Madinah dan Jeddah serta daerah gurun Najd yakni daerah daerah gurun sampai
pesisir timur semenanjung arabia yang umumnya dihuni oleh suku suku lokal Arab
(Badui) dan Kabilah kabilah Arab lainnya.
Pemerintah Saudi bermula dari bagian
tengah semenanjung (jazirah) Arab yakni pada tahun 1750 ketika Muhammad bin
Sa’ud bersama dengan Muhammad bin Abdul Wahhab bekerja sama untuk memurnikan
agama Islam yang kemudian dilanjutkan oleh Abdul Aziz Al Sa’ud atau Abdul Aziz
Ibnu Su’ud dengan menyatukan seluruh wilayah Hijaz yang dulu dikuasai oleh
Syarif Husain dengan Najd.
Pemurnian Islam ini juga berdampak
atas pembaharuan Islam di Indonesia yang berpngaruh pada masyarakat Minangkabau
dan Jawa, sehingga terjadilah perubahan sosial yang cukup nyata. Sebagai contoh
bisa diperhatikan cara berpakaian Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Kyai
Mojo dan Sentot Prawirodirjo.
Ekonomi
Wilayah ini dahulu merupakan wilayah
perdagangan terutama dikawasan Hijaz antara Yaman-Mekkah-Madinah-Damaskus dan
Palestina. Pertanian dikenal saat itu dengan perkebunan kurma dan gandum serta
peternakan yang menghasilkan daging serta susu dan olahannya. Pada saat
sekarang digalakkan sistem pertanian terpadu untuk meningkatkan hasil-hasil
pertanian.
Perindustrian umumnya bertumpu pada
sektor Minyak bumi dan Petrokimia terutama setelah ditemukannya sumber sumber
minyak pada tanggal 3 Maret 1938. Selain itu juga untuk mengatasi kesulitan
sumber air selain bertumpu pada sumber air alam (oase) juga didirikan industri
desalinasi Air Laut di kota Jubail. Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian maka
kota-kota menjadi tumbuh dan berkembang. Kota-kota yang terkenal di wilayah ini
selain kota suci Mekkah dan Madinah adalah Kota Riyadh sebagai ibukota
kerajaan, Dammam, Dhahran, Khafji, Jubail, Tabuk dan Jeddah.
Politik
Arab Saudi menggunakan sistem
Kerajaan atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan
berdasar pada pengamalan ajaran Islam semurni-murninya sesuai dengan Al Qur’an
dan Hadits. Memiliki hubungan internasional dengan negara negara lain baik
negara negara Arab, negara-negara anggota Organisasi Konfrensi Islam, maupun
negara negara lain.
Peta Arab Saudi
Penduduk dan pembagian wilayah
Penduduk Arab Saudi adalah mayoritas
berasal dari kalangan bangsa Arab sekalipun juga terdapat keturunan dari bangsa-bangsa
lain serta mayoritas beragama Islam. Di daerah daerah industri dijumpai
penduduk dari negara-negara lain sebagai kontraktor dan pekerja asing atau
ekspatriat
Wilayah Arab Saudi terbagi atas 13
provinsi atau manatiq (jamak dari mantiqah) yakni:
- Bahah
- Hududusy Syamaliyah
- Jauf
- Madinah
- Qasim
- Riyadh
Syarqiyah, Arab Saudi (Provinsi
Timur)
‘Asir
Ha’il
Jizan
Makkah
Najran
Tabuk
Geografi Negara Arab
Arab Saudi terletak di antara 15°LU
– 32°LU dan antara 34°BT – 57°BT. Luas kawasannya adalah 2.240.000 km². Arab
Saudi merangkumi empat perlima kawasan di Semenanjung Arab dan merupakan negara
terbesar di Asia Timur Tengah. Permukaan terendah di sini ialah di Teluk Persia
pada 0 m dan Jabal Sauda’ pada 3.133 m. Arab Saudi terkenal sebagai sebuah
negara yang datar dan mempunyai banyak kawasan gurun. Gurun yang terkenal ialah
di sebelah selatan Arab Saudi yang dijuluki “Daerah Kosong” (dalam bahasa Arab,
Rub al Khali), kawasan gurun terluas di dunia. Namun demikian di bagian barat
dayanya, terdapat kawasan pegunungan yang berumput dan hijau.
Daftar Tokoh Saudi Arabia
Politikus, Negarawan dan sebagainya
Raja Fahd bin Abdul Aziz
Raja Faisal bin Abdul Aziz
Ibnu Saud
Nabi Muhammad SAW, nabi terbesar dalam Islam
Ilmuwan, Penulis, Filsuf dan
sebagainya
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz
Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Lain-lain
Adnan Khashoggi
Osama bin Laden
Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul
Aziz al-Saud dari Arab Saudi
Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud
(Arab: عبد الله بن عبد العزيز آل سعود, lahir 1924)[2] adalah Raja Arab Saudi
yang keenam. Setelah tampil sebagai Pangeran Abdullah, ia mencapai puncak
kekusaan pada 1 Agustus 2005 sesaat setelah wafatnya Raja Fahd. Ia sudah tampil
sebagai penguasa de facto dan dimungkinkan tampil menggantikan sebagai Raja
Arab Saudi sejak tahun 1995 ketika Raja Fahd mengalami penurunan kesehatan
akibat terserang stroke. Akhirnya, memang pada 3 Agustus 2005, ia menyandang
gelar Raja setelah wafatnya raja terdahulu, yang masih sanak saudaranya.[3]
Sebagai seorang anaknya, Pangeran Mutaib ditampilkan sebagai wakil komando
Dewan Garda Nasional Saudi (Saudi National Guard).
Abdullah
الملك عبد
الله
Riwayat Hidup
Ia adalah salah satu dari 37 putra
Raja Abdulaziz bin Abdulrahman Al-Saud (pendiri Arab Saudi modern) yang lahir
dari rahim Fahada binti Asi-al Syuraim yang adalah istri kedelapan Abdul Aziz
dari keluarga Rasyid.
Ia menerima pendidikan di Sekolah
Kerajaan Princes’ School dari pejabat-pejabat dan tokoh-tkoh intelektual
keagamaan dan dibesarkan di bawah pengawasan ketat Raja Abdul Aziz yang adalah
ayahnya. Pangeran Abdullah dikenal sangat kuat memegang ajaran agama dan
memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap rakyat dan Tanah Air. Ia
langsung mendapat pendidikan dari para ulama senior Arab Saudi di bidang agama,
sejarah, politik, dan sosiologi.
Karier
Jabatan yang pernah disandang
Abdullah juga pernah menjabat
Perdana Menteri dan Komandan Dewan Garda Nasional. Ia juga pimpinan Supreme
Economic Council, Wakil Presiden High Council for Petroleum and Minerals,
Presiden King Abdulaziz Centre for National Dialogue, Wakil Pimpinan Council of
Civil Service, dan anggota Military Service Council.
Komandan satuan elit
Pada tahun 1962, ia ditunjuk sebagai komandan satuan elit Pengawal Nasional
karena pengalamannya yang luas dalam urusan Badui dan kabilah di padang pasir
semenanjung Jazirah Arab. Sejak menjabat komandan dan Pengawal Nasional,
sosoknya sudah tak bisa dipisahkan dari kesatuan elite tersebut.
Pada anggota Pengawal Nasional
berasal khusus dari anak cucu Mujahidin yang pernah berjuang bersama Raja Abdul
Aziz dalam menyatukan Jazirah Arab dan kemudian mendirikan negara Arab Saudi.
Pangeran Abdullah berhasil memimpin
Pengawal Nasional bukan semata sebagai lembaga militer tetapi juga wadah sosial
dan budaya anggotanya. Semenjak ia dipercaya sebagai komandan pengawal nasional
telah dilakukan restrukturisasi dan resionalisasi sesuai dengan manajemen
militer modern. Sebagai bentuknya, ia mendirikan akademi militer untuk mendidik
dan menempa kandidat anggota dan perwira pengawal nasional. Akademi militer
tersebut dinamakan Institut Militer Raja Khalid bin Abdul Aziz. Institut ini
diresmikan olehnya pada 18 Desember 1982.
Ia menangani sendiri mega-proyek
pengembangan pengawal nasional. Karena, lembaga itu merupakan titik balik
sejarah lembaga satuan elite pengawal nasional. Di antara mega-proyek itu
seperti pembentukan divisi gabungan dalam jajaran pengawal nasional yang
terdiri dari satuan logistik, intelijen, dan infanteri. Pangeran Abdullah juga
mendirikan kompleks militer dan tempat latihan khusus untuk satuan elite
pengawal nasional.
Pada 29 Maret 1975, ia ditunjuk
sebagai Deputi Kedua Dewan Kabinet Arab Saudi. Selain ditunjuk oleh Raja Fahd
bin Abdul Aziz sebagai putra mahkota pada 13 Juni 1982. Pada hari itu juga,
Pangeran Abdullah dipromosikan sebagai Deputi Utama Dewan Kabinet Arab Saudi.
Sejak kesehatan Raja Fahd bin Abdul Aziz menurun, praktis secara de facto
mengendalikan kekuasaan dan kebijakan dalam dan luar negeri. Ia diangkat
sebagai bupate de facto regent pada tahun 1996. Ia amat menaruh perhatian pada
upaya pelestarian budaya dan khazanah yang melibatkan para ulama dari dunia
Arab dan Islam.
Sejak 1997, dia telah meluncurkan program
privatisasi dengan menghapus daftar larangan berusaha dan membiarkan perusahaan
publik tumbuh secara bebas. Kebijakan luar negerinya lebih pro-Arab daripada
Barat. Pada 1980, ia berhasil sebagai mediator perundingan dalam konflik
Suriah-Yordania. Ia juga menjadi arsitek Perjanjian Taif 1989 yang mengakhiri
perang sipil di Lebanon pada periode 1975-1990. Selain, meningkatkan kembali
hubungan bilateral dengan Mesir, Suriah, dan Iran.
Pada April 2001, Pangeran Abdullah
menyelenggarakan seminar tentang sejarah hubungan Arab Saudi dan Palestina.
Seminar itu mendatangkan tokoh-tokoh Arab. Dalam seminar itu dibahas isu
dukungan Arab Saudi terhadap perjuangan rakyat Palestina sepanjang sejarahnya
dan dalam berbagai aspek. Dari seminar tersebut disimpulkan bahwa Arab Saudi
telah memberi dukungan besar perjuangan rakyat Palestina meskipun Arab Saudi
tidak termasuk negara Arab garis depan yang berbatasan langsung dengan Israel.
Dengan bobot kapasitasnya di dunia
Arab dan Islam, Arab Saudi senantiasa hadir secara kuat dalam kancah konflik
Arab-Israel. Pemerintah Arab Saudi ikut menjadi mediator konflik militer
Palestina-Yordania pada September 1970. Konflik ini dikenal dengan Black
September. Konflik itu berakhir dengan keluarnya Yasser Arafat (1929-2005) dari
Yordania menuju Lebanon.
Arab Saudi juga tampil sebagai
mediator dalam upaya menengahi perbedaan pendapat antara Suriah dan Palestina
dengan Mesir. Di pihak lain menyusul meletusnya perang saudara di Lebanon tahun
1975. Upaya damai tersebut dimaksudkan untuk memelihara kesatuan potensi
kekuatan Arab dalam menghadapi Israel, sehingga menjadi kekuatan tawar-menawar
dalam perundingan damai dengan Israel. Upaya damai Arab Saudi yang terkenal
adalah inisiatif damai yang ditawarkan Raja Fahd bin Abdul Aziz pada forum KTT
Arab tahun 1982 di Fez (Maroko).
Diangkat sebagai Raja
Ia semakin leluasa menjalankan
pemerintahan setelah dinyatakan secara resmi sebagai raja Arab Saudi sejak
wafatnya Raja Fahd bin Abdul Aziz pada 1 Agustus 2005. Sementera, Menteri
Pertahanan Sultan bin Abdul Aziz dinyatakan sebagai putra mahkota. Raja
Abdullah bin Abdul Aziz dikenal sebagai pemimpin Arab yang nasionalis juga
modernis. Di bidang sosial-politik, Abdullah menyelenggarakan dialog nasional
yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat dan menggelar pemilihan langsung
anggota kota praja(Dewan Konsultatif) secara nasional awal tahun 2005. Ia juga
membuka kesempatan kepada para pemodal asing untuk menanamkan investasi di
bidang eksplorasi dan produksi gas.
Ia diresmikan menjadi Raja pada 3
Agustus 2005. Abdullah juga menjabat sebagai Perdana Menteri dan Komandan Garda
Nasional Saudi. Dia diberikan jabatan Komandan Garda Nasional Saudi pada tahun
1963 dan jabatan Wakil Perdana Menteri pada Juni 1982. Dari empat istrinya
lahir sepuluh putra dan 10 putri. Sebelum menjadi komandan Garda Nasional, ia
menjabat Wali Kota Mekkah. Ia dikenal alim dan sederhana. Ia tidak pernah
diterpa masalah korupsi atau pun terlibat gaya hidup para pangeran negeri Arab
yang biasanya lekat dengan banyak wanita dan kehidupan
Jalan Kereta Api Mekah
Madinah-Jeddah
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah
menandatangani perjanjian pembangunan jalan kereta api Mekah-Madinah-Jeddah
dengan biaya SR6,79 miliar yang dilaksanakan oleh konsorsium yang dipimin
perusahaan raksasa Arab Saudi, Al-Rajhi.
Penandatanganan dilakukan Menteri
Keuangan Arab Saudi Dr. Ibrahim al-Assaf dan Menteri Transportasi Dr. Jabara
Al-Seraisry dan dari pihak Al-Rajhi diwakili Sulaiman Abdullah Al-Rajhi, yang
menjabat sebagai ketua konsorsium yang melibatkan kontraktor Al-Arrab dan 18
perusahaan Cina.
Proyek ini adalah prakarsa Khadimul
haramain untuk memudahkan transpotasi jemaah haji dan umrah. Jelur kereta api
akan dibangun sepanjang 450 kilometer yang akan menghubungkan Mekah-Madinah dan
Jeddah. Nantinya, kerea api yang dipergunakan adalah TGV (Prancis) yang emiliki
kecepatan 320 kilometer perjam. Jarak tempuh Mekah-Madinah atau Jeddah-Madinah
hanya sekitar 2 jam. Sementara perjalanan dari Bandara Raja Abdul Aziz Jeddah
menuju kota suci Mekah ditempuh hanya dalam waktu 30 menit.
Tahap pertama dari proyek ini akan
mencakup persiapan tanah, pemangunan jembatan, dan terowongan. “Kami
mempertimbangkan sebuah proyek besar dalam sejarah transportasi di Kerajaan
Arab Saudi,” kata Al-Seraisry. “Kereta berkecepatan tinggi tidak hanya akan
mempersingkat durasi perjalanan tetapi juga menjamin kenyamanan penumpang,”
katanya seperti dikutip harian Arab News edisi Jumat, 5 Maret kemarin. Kereta
api ini akan dikelola Saudi Railway Organization (SRO).
Menurut Abdul Aziz Al-Hoqail,
presiden SRO, proyek akan selesai pada pertengahan tahun 2012 dan uji coba
operasi akan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan sampai resmi diluncurkan
pada bulan November tahun yang sama. “Kereta api peluru yang menghubungkan
Mekah dan Madinah yang aman akan meluncurkan jemaah dan penumpang lain dengan
nyaman. Kereta api tersebut akan dilengkapi sistem komunikasi terbaru,”
katanya.
Investasi grup Al-Rajhi untuk proyek
ini mencapai 63,75%, sementara konsorsium perusahaan Cina mencapai 21,25%. Alstom,
perusahaan transportasi Perancis pembuat kereta api cepat TGV akan menawaran
pilihan transportasi. “Kami sangat antusias mengenai proyek yang akan melayani
jutaan peziarah ini,” kata Samer MS Arafa, eksekutif Vice President Al-Arrab,
mitra Al-Rajhi. Dia menambahkan bahwa perusahaan akan menyelesaikan proyek
sesuai jadwal
Arab Saudi, seperti juga
negara-negara lain yang bergelimang harta, terus melakukan modernisasi. Selain
secara pemikiran, seperti diangkatnya seorang perempuan dalam jajaran kementrian
di negara itu, juga pembangunan fisik pun dilakukan. Tetapi, pengembangan Arab
Saudi, khususnya kota suci Makkah dan Madinah akhir-akhir ini tidak memedulikan
situs-situs sejarah Islam. Makin habis saja bangunan yang menjadi saksi sejarah
Rasulullah SAW dan sahabatnya.
Bangunan-bangunan itu dibongkar
karena berbagai alasan, namun sebagian besar karena ingin menyesuaikan dengan
kota-kota besar di dunia lainnya. Bahkan sekarang, tempat kelahiran Nabi SAW
terancam akan dibongkar untuk perluasan tempat parkir. Sebelumnya, rumah
Rasulullah pun sudah lebih dulu digusur. Padahal, disitulah Rasulullah
berulang-ulang menerima wahyu. Di tempat itu juga putra-putrinya dilahirkan
serta Khadijah meninggal.
Beberapa bulan yang lalu, Sami
Angawi, pakar arsitektur Islam di wilayah Arab mengatakan bahwa beberapa
bangunan dari era Islam kuno terancam musnah. Pada lokasi bangunan berumur
1.400 tahun Itu akan dibangun jalan menuju menara tinggi yang menjadi tujuan
ziarah jamaah haji dan umrah.
“Saat ini kita tengah menyaksikan
saat-saat terakhir sejarah Makkah. Bagian bersejarahnya akan segera diratakan
untuk dibangun tempat parkir,” katanya kepada Reuters. Angawi menyebut
setidaknya 300 bangunan bersejarah di Makkah dan Madinah dimusnahkan selama 50
tahun terakhir.
Bahkan sebagian besar bangunan
bersejarah Islam telah punah semenjak Arab Saudi berdiri pada 1932. Hal
tersebut berhubungan dengan maklumat yang dikeluarkan Dewan Keagamaan Senior
Kerajaan pada tahun 1994.Nasib situs bersejarah Islam di Arab Saudi memang sangat
menyedihkan. Mereka banyak menghancurkan peninggalan-peninggalan Islam sejak
masa Ar-Rasul SAW.
Semua jejak jerih payah Rasulullah
itu habis oleh modernisasi. Sebaliknya mereka malah mendatangkan para arkeolog
(ahli purbakala) dari seluruh dunia dengan biaya ratusan juta dollar untuk
menggali peninggalan-peninggalan sebelum Islam baik yang dari kaum jahiliyah
maupun sebelumnya dengan dalih obyek wisata.
Kemudian dengan bangga mereka
menunjukkan bahwa zaman pra Islam telah menunjukkan kemajuan yang luar biasa,
tidak diragukan lagi ini merupakan pelenyapan bukti sejarah yang akan
menimbulkan suatu keraguan di kemudian hari. Wallohu alam bi shawab.
Prinsip-prinsip Kerajaan Arab Saudi
Misi reformasi, di mana negara Saudi
didirikan, mewakili inti pokok pemerintah. Misi ini berdasarkan realisasi
aturan Islam, implementasi hukum Islam (Syariah), mengamalkan kebaikan dan
melarang kejahatan, termasuk mereformasi ajaran Islam dan memurnikannya dari
segala penyimpangan. Sistem ini mengadopsi doktrin dari prinsip Islam yang
benar, yang beredar pada awal kelahiran Islam.
Sistem Dasar Pemerintahan
Atas nama Allah yang Maha Pemurah
dan Penyayang
No: a/90
Tanggal: 27/8/1412 H
Atas Rahmat Allah,
Kami, Fahd bin Abdul Aziz, raja dari
Kerajaan Arab Saudi, konsisten terhadap kepentingan publik, dan cita-cita
pembangunan negara di semua bidang, sebagai bentuk antusiasme kami dalam
mencapai tujuan masa depan tersebut, kami mengaturnya sbb:
Pertama:
Menerbitkan sistem dasar pemerintahan dengan mengacu pada konteks di bawah ini.
Kedua:
Bertindak sesuai sistem, peraturan, dan resolusi yang saat ini diadopsi, sampai
mereka dirubah sesuai sistem dasar pemerintahan.
Ketiga:
Sistem dasar pemerintah dipublikasikan di harian resmi dan mulai diterapkan
pada tanggal publikasi tersebut
Bagian Pertama: Prinsip-prinsip Umum
Pasal 1:
Kerajaan Arab Saudi ialah negara Islam Arab berdaulat. Agamanya Islam,
konstitusinya Al-Quran dan Sunah Nabi (SAW). Bahasanya Arab dan ibu kotanya
Riyadh.
Pasal 2:
Hari libur nasionalnya Idul Fitri (hari besar keagamaan yang dirayakan pada
tanggal 1 Syawal, di bulan ke-10 dalam Kalender Islam), dan Idul Adha (hari
besar keagaaman yang dirayakan pada 10 Dulhijah, bulan ke-12 dalam Kalender
Islam), dan kalendernya Hijriyah (bulan)
Pasal 3:
Warna bendera kebangsaannya hijau, dan lebar bendera 2/3 dari panjangnya.
Tulisan di bagian tengah, “Tiada tuhan selain Allah, Muhammad ialah utusan
Allah” dengan gambar pedang terhunus dibawahnya. Bendera tersebut tak boleh
dipasang setengah tiang, pelanggaran akan ditindak secara hukum.
Pasal 4:
Simbol negara terdiri atas 2 pedang yang saling silang, dengan sebuah tanggal
perjanjian di atasnya. Baik simbol negara dan lencana tersebut diatur lewat
undang-undang pula.
Bagian Kedua: Sistem Pemerintahan
Pasal 5:
(a) Sistem Pemerintahan Arab Saudi berbentuk monarki/kerajaan.
(b) Hak dinasti dikhususkan bagi putra pendiri, Raja Abdul Aziz bin Abdul
Rahman Al Faisal Al Saud dan putra dari putranya. Yang paling memenuhi syarat
dari mereka diangkat menjadi raja, untuk memerintah berdasarkan Al-Quran dan
Sunnah Nabi.
(c) Raja melantik putra mahkota dan memberhentikannya dari tugas dengan surat
keputusan kerajaan.
(d) Putra mahkota mendedikasikan seluruh waktunya bagi pekerjaan dan kewajiban
lain yang diberikan oleh Raja.
(e) Kekuasaan raja diberikan kepada putra mahkota saat raja meninggal dunia.
(f) Putra mahkota mengambil alih kekuasaan raja saat raja meninggal sampai
saat”bai’ah” dilaksanakan.
Pasal 6:
Warga negara berjanji setia pada raja berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Nabi,
termasuk wajib mendengar dan mentaatinya, baik dalam keadaan miskin maupun
sejahtera, suka maupun duka
Pasal 7:
Kekuasaan rezim berasal dari Al-Quaran dan Sunnah Nabi yang mengatur hal ini
dan semua hukum negara.
Pasal 8:
Sistem pemerintahan Kerajaan Arab Saudi berdasarkan keadilan, penasehat
“Shoura” dan persamaan derajat berdasarkan Syariah Islam (Hukum Islam).
Bagian Ketiga: Anggota Masyarakat
Saudi
Pasal 9:
Keluarga ialah inti masyarakat Saudi. Anggotanya dibesarkan dan diikat dengan
iman Islam yang mengajar orang agar patuh pada Tuhan, Nabi-Nya dan mereka yang
dipilih untuk memegang kekuasaan negara; untuk menghormati dan menegakkan
hukum; dan untuk mencintai tanah air serta merasa bangga dengan kejayaan
sejarahnya.
Pasal 10:
Negara memberi perhatian besar untuk menguatkan ikatan yang menjaga keutuhan
keluarga dan melestarikan nilai-nilai Arab dan Islam. Demikian juga, secara
tekun merawat seluruh anggota keluarga dan menciptakan suasana yang kondusif
untuk mendorong mereka mengembangkan kemampuan serta keahliannya.
Pasal 11:
Masyarakat Saudi memegang teguh Syariah Tuhan. Para warga bekerjasama melakukan
perbuatan baik, kesalehan dan tolong-menolong; dan menghindari perselisihan.
Pasal 12:
Menjaga persatuan nasional ialah keharusan, dan negara melarang segala tindakan
yang menyebabkan saling hasut, perpecahan, dan pertikaian.
Pasal 13:
Tujuan pendidikan ialah untuk menanamkan iman Islam dalam otak generasi muda,
memberi mereka pengetahuan dan keahlian sehingga kelak menjadi anggota yang
berguna bagi masyarakat, yang mencintai tanah air dan merasa bangga dengan
sejarahnya.
Bagian 4: Prinsip-prinsip Ekonomi
Pasal 14:
Semua sumber daya alam diberikan oleh Tuhan, baik di atas maupun di bawah
tanah, di luar atau di dalam wilayah perairan, dalam batas wilayah daratan atau
lautan, pemasukan dari semua sumber daya tersebut akan dimiliki oleh negara dan
secara khusus diatur lewat undang-undang. Undang-undang juga akan menyediakan
perangkat bagi penerapan, pemanfaatan, perlindungan dan pengembangan sumber
daya tersebut sehingga menunjang kepentingan bangsa, keamanan dan ekonomi.
Pasal 15:
Tak ada konsesi atau ijin diberikan untuk pemanfaatan sumber daya negara
tersebut, kecuali disahkan lewat undang-undang.
Pasal 16:
Fasilitas umum dijamin keamanannya. Ini akan dilindungi negara dan dirawat oleh
semua warga negara dan para ekspatriat.
Pasal 17:
Kepemilikan, modal dan pekerja ialah landasan utama ekonomi Kerajaan dan
entitas masyarakatnya. Mereka memiliki hak pribadi untuk memberikan fungsi
secara sosial, tentu yang sesuai dengan Syariah Islam.
Pasal 18:
Kepemilikan pribadi tak bisa diganggu gugat dan dijamin oleh negara. Milik
pribadi tak akan diambil-alih, kecuali untuk kepentingan umum, dan pemiliknya
mendapat kompensasi yang adil.
Pasal 19:
Ambil-alih kolektif atas kepemilikan pribadi dilarang. Penyitaan atas
kepemilikan pribadi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan.
Pasal 20:
Pajak dan biaya dikenakan secara adil dan saat itu dibutuhkan. Mereka hanya
akan dikenakan, dirubah, dihapuskan atau dikurangi sesuai ketentuan undang-undang.
Pasal 21:
Zakat hanya dikenakan dan digunakan bagi para ahli waris yang sah.
Pasal 22:
Pembangunan ekonomi dan sosial dicapai sesuai dengan rencana yang sistematis
dan adil.
Bagian 5: Hak dan Kewajiban
Pasal 23:
Negara melindungi iman Islam dan menerapkan Syariah Islam. Negara menganjurkan
kebaikan, melarang kejahatan, dan menunaikan tanggung jawab terhadap panggilan
Islam itu.
Pasal 24:
Negara menjaga dan merawat 2 Masjid Suci. Dipastikan pula keamanan dan
keselamatan siapa saja yang datang ke 2 Masjid Suci tersebut, sehingga mereka
bisa berziarah dan menunaikan Umroh secara nyaman dan tertib.
Pasal 25:
Negara giat mewujudkan cita-cita bangsa Arab dan Muslim, yakni dengan menjaga
solidaritas dan persatuan, sekaligus mempererat hubungan dengan negara-negara
sahabat.
Pasal 26:
Negara melindungi hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan Syariah Islam.
Pasal 27:
Negara melindungi hak warga negara dan keluarga mereka dalam keadaan darurat
seperti sakit, cacat dan umur tua. Disediakan pula sistem jaminan sosial yang
mendorong para individu dan lembaga untuk berkontribusi dalam pencarian
subsidi.
Pasal 28:
Negara menyediakan kesempatan kerja bagi semua orang dan memberlakukan hukum
untuk melindungi baik pekerja maupun majikan.
Pasal 29:
Negara membantu perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan budaya. Ia mendorong penelitian ilmiah, menjaga warisan
budaya Islam dan Arab dan berkontribusi bagi bangsa Arab, Islam dan peradaban
umat manusia.
Pasal 30:
Negara menyediakan pendidikan masyarakat dan berkomitmen memberantas buta
huruf.
Pasal 31:
Negara menyediakan layanan kesehatan publik dan perawatan medis bagi setiap
warga negara.
Pasal 32:
Negara mengkonservasi, melindungi dan mengembangkan lingkungan dan mencegah
polusi.
Pasal 33:
Negara membentuk dan mempersenjatai pasukan khusus untuk mempertahankan
kepercayaan Islam, 2 Masjid Suci, masyarakat dan tanah airnya.
Pasal 34:
Mempertahankan kepercayaan Islam, masyarakat dan tanah air akan menjadi
kewajiban setiap warga negara. Peraturan pelayanan militer tersebut akan diatur
lewat undang-undang.
Pasal 35:
Peraturan yang mengatur soal kebangsaan Arab Saudi akan dijelaskan lewat
undang-undang.
Pasal 36:
Negara menjamin keamanan semua warga negaranya dan ekspatriat yang hidup di
daerah kekuasaannya. Tak ada individu yang ditahan, dipenjara, dan dibatasi
ruang geraknya, kecuali dibawah ketetapan hukum.
Pasal 37:
Rumah-rumah tidak boleh diganggu. Mereka tak boleh dimasuki tanpa permisi dari
pemiliknya, yang melanggar akan dihukum, kecuali dalam kasus tertentu yang
diatur lewat undang-undang.
Pasal 38:
Hukuman diberikan bagi orang yang bersalah. Tak ada kejahatan yang dibenarkan
seperti halnya tak ada hukuman akan dijatuhkan tanpa keputusan hakim. Tak ada
hukuman akan dijatuhkan kecuali bagi tindakan yang terjadi setelah keputusan
hukum ditetapkan bagi mereka.
Pasal 39:
Media masa, fasilitas publikasi dan sarana ekspresi lainnya berfungsi dengan
sopan dan santun dan diatur lewat Hukum Negara. Mereka memainkan peran sebagai
pendidik massa dan menjaga keutuhan bangsa. Semua yang bisa menimbulkan
kekacauan dan perpecahan, atau membahayakan keamanan Negara dan image
masyarakat, atau menyerang martabat manusia, haknya akan dicabut.
Pasal 40:
Semua bentuk korespondensi, baik
memakai telegraph, pos dan cara komunikasi lain dianggap privat. Mereka tak
boleh disita, ditunda atau dibaca, dan telepon tak boleh disadap, kecuali
diatur lewat undang-undang.
Pasal 41:
Pendatang asing di Arab Saudi boleh tinggal asal menghormati peraturan dan
menunjukkan respek terhadap tradisi sosial Saudi, nilai-nilai dan perasaannya.
Pasal 42:
Negara mengabulkan suaka politik, jika dibutuhkan demi kepentingan masyrarakat.
Hukum dan persetujuan internasional menetapkan pula prosedur dan peraturan bagi
ekstradisi para kriminal.
Pasal 43:
“Majelis” Raja dan “Majelis” Putra Mahkota dibuka bagi semua warga Negara dan
siapapun yang memiliki komplain dan keluhan. Setiap individu mempunyai hak
untuk berkomunikasi dengan penguasa masyarakat seputar topik yang ia ingin
diskusikan.
Hukum Dasar: Kekuasaan Negara
Pasal 44:
Kekuasan Negara meliputi:
- Kekuasaan Hukum
- Kekuasaan Eksekutif
- Kekuasaan Organisasional
Semua kekuasaan tersebut bekerjasama
menunaikan kewajiban mereka sesuai undang-undang dan peraturan. Raja merupakan
sumber utama seluruh kekuasaan tersebut.
Pasal 45:
Sumber dari Ifta (peraturan agama) di Kerajaan Arab Sudi ialah Al-Quran dan
Sunah Nabi. Hukum akan menspesifikasi komposisi dari Dewan Ulama Senior dan
Administrasi Penelitian Keagamaan dan Ifta serta yuridiksinya.
Pasal 46:
Kekuasaan kehakiman ialah lembaga yang mandiri. Dalam melaksanakan tugas
mereka, hakim tunduk pada Syariah Islam.
Pasal 47:
Baik warga negara maupun pendatang asing memiliki hak yang sama dalam proses
penyelesaian perkara. Prosedur yang dibutuhkan dibuat selanjutnya lewat
undang-undang.
Pasal 48:
Pengadilan menetapkan ketentuan Syariat Islam untuk kasus yang terjadi sebelum
mereka, berdasarkan ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, seperti peraturan lain
yang dikeluarkan oleh Kepala Negara secara ketat sesuai dengan Al-Quran dan
Sunah Nabi
Pasal 49:
Subyek untuk ketetapan pasal 53 dari undang-undang ini, pengadilan memiliki
yuridiksi untuk mengurusi segala macam perselisihan dan kejahatan.
Pasal 50:
Raja, atau siapapun yang ditunjuk untuk mewakilinya, akan menangani pelaksanaan
putusan hukum.
Pasal 51:
Hukum menspesifikasi bentuk dewan kehakiman tertinggi dan fungsinya seperti
organisasi dan yuridiksi pengadilan.
Pasal 52:
Para hakim ditunjuk dan pelayanan mereka ditentukan oleh Surat keputusan
Kerajaan lewat sebuah proposal dari dewan kehakiman tertinggi seperti
dijelaskan oleh hukum.
Pasal 53:
Hukum mendefinisikan struktur dan yuridiksi Dewan Pertimbangan.
Pasal 54:
Hukum menspesifikasi referensi, organisasi dan yuridiksi Badan Investigasi dan
Tuntutan Publik.
Pasal 55:
Raja menjalankan peraturan berdasarkan ajaran Islam dan mensupervisi aplikasi
Syariah, peraturan, dan kebijakan Negara secara umum, termasuk perlindungan dan
pertahanan Negara.
Pasal 56:
Raja menjadi Perdana Menteri dan didampingi saat menjalankan tugas-tugasnya
oleh anggota Dewan Menteri berdasarkan undang-undang ini dan hukum lainnya.
Dewan Kementerian Hukum akan menspesifikasi kekuasaan Dewan berkaitan dengan
urusun internal dan eksternal, mengorganisasikan badan pemerintahan dan
mengkoordinasikan aktivitas mereka. Hukum menspesifikasi kondisi yang Menteri
harus capai, dengan memenuhi syarat metode akuntabilitas dan semua hal yang
berkaitan dengan itu. Dewan Menteri Kehakiman dan yuridiksi dimodifikasi lewat
undang-undang ini.
Pasal 57:
(a) Raja menunjuk Deputi Perdana
Menteri dan Kabinet Menteri dan boleh mengganti mereka dengan mengeluarkan
surat perintah Kerajaan.
(b) Deputi Perdana Mentri dan Kabinet Mentri bersama bertanggungjawab sebelum
Raja dalam aplikasi Syariah Islam, hukum, dan kebijakan umum negara.
(c) Raja berhak membubarkan dan membentuk kembali Dewan Menteri.
Pasal 58:
Raja menunjuk menteri, deputi menteri dan anggota “kelompok kehormatan” dan ia
boleh membubarkan mereka lewat surat Kerajaan yang sesuai dengan peraturan
hukum.
Para menteri dan kepala penguasa independen
tetap bertanggungjawab sebelum Perdana Menteri atas kementrian dan kekuasaan
mereka.
Pasal 59:
Hukum menentukan ketetapan berkaitan dengan pelayanan masyarakat, termasuk
gaji, bonus, kompensasi, hak istimewa dan pensiun.
Pasal 60:
Raja menjadi Komandan Utama angkatan bersenjata dan menunjuk petugas militer
dan mengakhiri pelayanan mereka sesuai undang-undang.
Pasal 61:
Raja berhak menyatakan keadaan darurat Negara dan memobilisasi massa, termasuk
berperang.
Pasal 62:
Jika bahaya mengancam keselamatan Kerajaan, keutuhan wilayah, keamanan
masyarakat dan kepentingan publik, atau mengganggu kinerja lembaga Negara, Raja
berhak mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah tersebut.
Jika Raja merasa bahwa cara tersebut bisa permanen, dia kemudian mengambil
tindakan hukum yang dianggap penting dalam masalah itu.
Pasal 63:
Raja menerima Raja-raja dan kepala Negara, menunjuk perwakilannya di Negara
lain dan menerima akreditasi perwakilan Negara lain di Kerajaan ini.
Pasal 64:
Raja menganugerahi medali seperti diatur oleh undang-undang.
Pasal 65:
Raja boleh mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada Putra Mahkota dengan
Surat Kerajaan.
Pasal 66:
Dalam acara perjalanannya ke luar negri, Raja mengeluarkan Surat Perintah
Kerajaan untuk mewakilkan dirinya kepada Putra Mahkota untuk menjalankan urusan
Negara dan menjaga kepentingan rakyat seperti yang disebutkan di Surat Perintah
Kerajaan tersebut.
Pasal 67:
Berdasarkan acuan ini, Kekuasaan organisasional mengeluarkan regulasi dan hukum
untuk mengawal kepentingan publik atau mengurangi korupsi dalam urusan negara
berdasarkan aturan dalam Syariah Islam. Ini akan melatih kekuatannya bersama
dengan hukum dan dua hukum lainnya dari Dewan Menteri dan Dewan
Pertimbangan/Majelis Al-Shoura
Pasal 68:
Majelis Al-Shoura akan diundangkan. Hukumnya menentukan struktur formasinya,
metodenya di mana ia melatih kekuatan khususnya dan seleksi anggotanya. Raja
berhak membubarkan Majlis Al-Shoura dan membentuknya kembali.
Pasal 69:
Raja boleh memanggil Dewan Menteri dan Majelis Al-Shoura untuk mengadakan
pertemuan gabungan di mana ia boleh mengundang siapa saja yang ia inginkan
untuk berdiskusi tentang tema yang sedang hangat.
Pasal 70:
Undang-undang, perjanjiaan, persetujuan dan konsensus internasional dikeluarkan
dan dimodifikasi oleh Keputusan Kerajaan.
Pasal 71:
Undang-undang ini akan dipublikasikan di surat kabar resmi dan mereka akan
berlaku sejak tanggal publikasi tersebut, kecuali memang tanggal lain
ditentukan.
Undang-undang Dasar: Urusan Keuangan
Pasal 72:
(a) Undang-undang menentukan managemen pajak Negara, dan prosedur pengiriman
mereka sebagai Kekayaan Negara.
(b) Pajak dikumpulkan dan dikeluarkan berdasarkan prosedur yang disebutkan
dalam hukum.
Pasal 73:
Tak ada obligasi dibuat untuk membayar dana dari Kekayaan Negara, kecuali
sesuai dengan ketetapan yang ada pada anggaran. Bila ketetapan dalam anggaran
tersebut tak mencukupi untuk membayar tagihan, sebuah keputusan Kerajaan akan
dikeluarkan untuk membayarnya.
Pasal 74:
Milik Negara tak boleh dijual, dikurangi ataupun disalahgunakan, kecuali memang
sesuai dengan undang-undang.
Pasal 75:
Regulasi mendefinisikan ketetapan pemerintah, tender legal dan bank, termasuk
pengukuran dan bobot.
Pasal 76:
Undang-undang menentukan fiskal tahunan Negara. Anggaran dikeluarkan lewat
Ketetapan Kerajaan yang mencantumkan perkiraan pemasukan pajak dan belanja
setiap tahun. Anggaran dikeluarkan paling lambat sebulan sebelum awal tahun
fiskal. Jika, berhutang karena beberapa alasan, anggaran tidak bisa dikeluarkan
pada waktunya dan tahun fiskal yang baru belum dimulai, validitas anggaran lama
diperpanjang sampai anggaran yang baru dikeluarkan.
Pasal 77:
Kekuasaan yang bersangkutan mempersiapkan rekening final Negara pada akhir
tahun fiskal dan akan menyerahkannya ke Perdana Menteri.
Pasal 78:
Anggaran dan rekening akhir dari penguasa korporasi sama peraturannya dengan
yang diterapkan pada anggaran dan rekening akhir Negara
Undang-undang Dasar: Otoritas
Kontrol dan Audit
Pasal 79:
Seluruh pajak pendapatan dan belanja Negara tetap dikontrol, jadi baik aset
tetap atau cair (mobile) diperiksa untuk menentukan apakah mereka dipergunakan
dan dirawat. Laporan tahunan diserahkan kepada Perdana Menteri.
Undang-undang akan menandai otoritas
kontrol dan audit, dan menentukan pokok-pokok acuan dan akuntabilitasnya.
Pasal 80:
Badan pemerintahan memonitor dari dekat untuk meyakinkan bahwa mereka berjalan
baik dan menerapkan undang-undang secara tepat. Pelanggaran keuangan dan
administratif diselidiki dan laporan tahunan diserahkan ke Dewan Menteri.
Undang-undang menandai otoritas yang
bertanggungjawab dengan kewajiban ini dan menentukan akuntabilitas dan
rujukannya.
Undang-undang Dasar: Ketetapan Umum
Pasal 81:
Implementasi hukum ini tak melanggar kesepakatan dan persetujuan Kerajaan yang
telah ditandatangani dengan negara lain atau dengan organisasi dan lembaga
internasional.
Pasal 82:
Tanpa prasangka pada ketetapan pada pasal 7 hukum ini, tak ada ketetapan hukum
ini, dalam segala hal, dihalangi, kecuali sebagai cara sementara yang diambil
pada masa perang atau keadaan darurat negara, seperti dijelaskan dalam
undang-undang.
Pasal 83:
Tak ada amandemen pada undang-undang ini, kecuali dengan cara yang sama ia
dikeluarkan.
Sistem Regional:
Ke-13 daerah yang diorganisasikan
berdasarkan Peraturan Kerajaan No A/92 tanggal 27/8/1412H, mewakili inti sistem
administrasi dalam Kerajaan Saudi Arabia. Pemelihara Dua Masjid Suci Raja Fahd
bin Abdul Aziz bertujuan –lewat sistem baru ini- untuk meningkatkan kinerja
sistem administratif di badan pemerintah untuk pembangunan di semua sektor.
Sistem administratif itu terdiri atas 40 pasal.
Sistem Penasehat (Shoura):
Kerajaan Arab Saudi memiliki sistem penasehat (Shoura) yang ada sebelum
deklarasi persatuannya. Pada tahun 1345 H. (1926) King Abdul Aziz Al Saud
mendirikan Dewan Penasehat (Shoura) di Mekah. Shoura, sejak zaman Raja Abdul
Aziz Al Saud ialah pilar pemerintahan Kerajaan Arab Saudi. Lewat Dewan ini,
Penguasa Kerajaan Arab Saudi berkonsultasi dengan para akademisi, Ulama, tokoh
dan pemuka masyarakat. Sistem Dewan Pertimbangan (Shoura) dikembangkan selama
masa jabatan Pemelihara dari Dua Masjid Suci, Raja Fahd bin Abdulaziz yang
terakhir yang mengeluarkan peraturan kerajaan No:A/90 tanggal 27/8/1412H
mendirikan Dewan (Shoura) dan hukum untuk menggantikan sistem dewan (Shoura)
sebelumnya yang didirikan pada tahun 1374 H. (1954)
Sistem
Pemerintahan Saudi
Sistem pemerintahan di Saudi Arabia
adalah Kerajaan (Monarki). Kabinet bersama Raja merupakan kekuasaan eksekutif
dan regulatif dalam Negara. Perdana Menteri adalah Khadim al-Haramain
asy-Syarifain (Pelayan Dua Kota Suci) Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud, dan
Putra Mahkota adalah Pangeran Sultan bin Abdul Aziz Al-Saud, Wakil Perdana
Menteri dan Menteri Pertahanan, Penerbangan dan Inspektur Jenderal. Sistem Judikatif
bersumber dari Al-Qur`an dan Sunnah. Dan penerapan Syariah telah menjadikan
Saudi Arabia, dengan karunia Allah, sebagai negara yang aman karena minimnya
angka kriminalitas.
Sistem Majelis Syura
Sebagai pengamalan firman Allah
Ta'ala : "Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara
mereka" (QS. 42:38), dan mencontoh Rasulullah Shallallaahu Alaihi wa
Sallam dalam bermusyawarah dengan sahabat-sahabat beliau serta anjuran beliau
kepada ummatnya untuk bermusyawarah, maka Sistem Majelis Syura
(Permusyawaratan) adalah untuk memberikan pendapat tentang Kebijakan-kebijakan
Umum Negara yang dilimpahkan kepadanya dari Perdana Menteri. Majelis ini secara
khusus berhak mendiskusikan tentang rancangan umum pembangunan ekonomi dan
sosial, serta memberikan pendapat terhadapnya; mengkaji undang-undang,
peraturan, perjanjian, kesepakatan internasional, dan berbagai konsesi, serta
mengajukan usulan berkenaan dengannya. Juga memberikan penafsiran terhadap
perundang-undangan, mendiskusikan berbagai laporan tahunan yang disampaikan
oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah lainnya serta memberikan usulan-usulan
yang dipandang perlu.
Ketika Saudi Arabia telah mencapai suatu kondisi yang menonjol dalam bidang
pembangunan, Pelayan Dua Kota Suci Raja Fahd bin Abdul Aziz – rahimahullah –
melakukan pembaruan sistem dalam negeri dengan mengumumkan dalam pidatonya yang
bersejarah yang beliau sampaikan pada tanggal 27/8/1412 H tentang penetapan
tiga sistem: Pemerintahan, Majelis Syura, dan Daerah.
Reformasi Sistem Majelis Syura tersebut merupakan pembaruan dan pengembangan
dari apa yang telah ada, melalui penguatan bingkai Majelis, sarana dan
metodenya dari segi kemampuan, regulasi dan vitalisasi sejalan dengan
kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh Saudi Arabia pada dekade terakhir dalam
berbagai bidang, agar sesuai dengan realita zaman, serta seiring dengan kondisi
dan keberhasilannya. Dan langkah ini merupakan suatu deklarasi dimulainya fase
baru bagi sejarah Syura yang sudah lama keberadaannya di KSA (Kerajaan Saudi Arabia).
Pelayan Dua Kota Suci Raja Fahd telah memperkokoh sendi-sendi Syura di Saudi
Arabia dengan mengeluarkan sistem yang baru untuk Majelis Syura tertanggal
27/8/1412 H sebagai ganti sistem yang lama tahun 1347 H, dan mengesahkan
Peraturan Intern Majelis dan ketentuan-ketentuan umum yang menyertainya pada
tanggal 3/3/1414 H, kemudian pada Sidang Majelis I menetapkan untuk Majelis
seorang ketua dan 60 anggota. Sedang pada Sidang II, Majelis menjadi teridiri
dari seorang ketua dan 90 anggota. Pada Sidang III, Majelis berubah terdiri
dari seorang ketua dan 120 anggota. Lalu pada Sidang IV terdiri dari seorang
ketua dan 150 anggota yang mereka itu berasal dari para ulama, pakar dan
spesialis dalam bidangnya.
Pada tanggal 26/6/1426 H = 1/8/2005 M Pelayan Dua Kota Suci Raja Abdullah bin
Abdul Aziz – waffaqahullah – memegang tampuk pemerintahan, beliau memberikan
perhatian yang sangat penuh terhadap Majelis ini dengan mendukung
langkah-langkahnya dan memperkuat tujuan-tujuannya sejak beliau menjadi Putra
Mahkota, dimana beliau menyampaikan pidato mewakili Raja pada permulaan tugas
tahunan Majelis dalam Sidang Majelis III dan IB, di samping dukungan yang
beliau lakukan kepada Majelis melalui revisi beberapa materi Undang-undang
Majelis agar sesuai dengan berbagai perubahan positif yang senantiasa muncul,
yang dialami oleh KSA untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tanah air dan rakyat.
Para elit yang menjadi anggota dalam Majelis yang baru, selama keempat
sidangnya, telah menunjukkan kualifikasi mereka dengan menghasilkan
pekerjaan-pekerjaan besar dan keputusan-keputusan penting dalam waktu yang
cukup singkat.
Administrasi Pemerintahan
Administrasi pemerintahan terdiri
dari Kabinet yang dibentuk pada tahun 1373H/1953M. Majelis ini sekarang
mencakup sejumlah departemen yang berkompeten, seperti: Pertahanan, Luar
Negeri, Dalam Negeri, Keuangan, Ekonomi dan Perencanaan, Perminyakan dan
Pertambangan, Kehakiman, Urusan Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan, Pendidikan
dan Pengajaran, Pendidikan Tinggi, Kebudayaan dan Informasi, Perdagangan dan
Perindustrian, Air dan Listrik, Pertanian, Pekerjaan, Urusan Sosial, Komunikasi
dan Teknologi Informasi, Urusan Kota dan Pedesaan, Haji, dan Layanan Sipil.
Sistem Daerah
Kerajaan Saudi Arabia sekarang terdiri dari 13 propinsi, sebagai berikut ini:
- Propinsi Daerah Riyadh (Ibukota: Riyadh).
- Propinsi Daerah Makkah Al-Mukarramah (Ibukota: Tanah Suci Makkah
Al-Mukarramah).
- Propinsi Daerah Madinah Munawwarah (Ibukota: Madinah Munawarah).
- Propinsi Daerah Al-Qashim (Ibukota: Buraidah).
- Propinsi Daerah Timur (Ibukota: Damam).
- Propinsi Daerah Asir (Ibukota: Abha).
- Propinsi Daerah Tabuk (Ibukota: Tabuk).
- Propinsi Daerah Hail (Ibukota: Hail).
- Propinsi Daerah Perbatasan Utara (Ibukota: Ar-ar).
- Propinsi Daerah Jizan (Ibukota: Jizan).
- Propinsi Daerah Najran (Ibukota: Najran).
- Propinsi Daerah Al-Baahah (Ibukota: Al-Baahah).
- Propinsi Daerah al-Juf (Ibukota: Sakaka).
Hubungan dengan Republik Indonesia
Saudi Arabia dalam hubungan luar
negeri dengan masyarakat internasional bertitik tolak dari prinsip, dasar, dan
fakta geografi, sejarah, agama, ekonomi, keamanan, dan politik, serta dalam
kerangka utama yang terpenting di antaranya menjaga hubungan baik dengan negara
tetangga dan menghindari segala bentuk intervensi dalam urusan dalam negeri
negara-negara lain, memperkuat hubungan dengan negara-negara Teluk dan Jazirah
Arabia; dan mendukung hubungan dengan negara-negara Arab dan Islam
melalui segala hal yang membantu kepentingan bersama dan melindungi
permasalahannya. Saudi Arabia mengikuti kebijakan nonblok, dan membangun
hubungan kerjasama dengan berbagai negara sahabat, serta memainkan peran aktif
melalui berbagai organisasi regional dan internasional. Kebijakan ini
digalakkan melalui berbagai lingkup (Teluk, Arab, Islam dan internasional).
Hubungan Saudi Arabia dan Indonesia, sesuai dengan klasifikasi di atas, maka ia
berada dalam lingkup Islam. Dengan demikian kita dapat berbicara tentang
tujuan-tujuan yang diupayakan oleh Saudi Arabia untuk diwujudkan bersama dengan
seluruh negara yang terletak dalam lingkup ini, tentu saja termasuk di dalamnya
Indonesia, di antaraya sebagai berikut:
1. Mewujudkan solidaritas Islam yang
integral.
2. Membuka berbagai wawasan baru untuk kerjasama
ekonomi di antara negara-negara Islam, yang bertujuan memperkuat berbagai
kemampuan dan sumber daya menurut segala tatarannya.
3. Menentang segala bentuk invasi budaya dan perang
pemikiran yang tengah mengancam dunia Islam dengan berbagai bentuk dan cara.
4. Berusaha untuk mengembangkan Organisasi Konferensi
Islam, dan mendukung kinerjanya agar dapat lebih aktif untuk menghadapi
berbagai problema yang menimpa Dunia Islam.
5. Mengaktifkan peran negara-negara Islam di bawah
naungan sistem dunia baru.
6. Memberikan dukungan dan bantuan kepada kelompok
muslim minoritas di berbagai negara, dan membela hak-hak keagamaan mereka
berdasarkan prinsip-prinsip undang-undang umum internasional.
7. Memberikan gambaran yang indah dan obyektif tentang
agama Islam dan Syariatnya yang ramah, dan membela keyakinan Islam dari segala
bentuk tuduhan dan kebohongan semata yang dilontarkan kepadanya, seperti isu
terorisme dan pelanggaran hak asasi manusia.
Sekilas tentang Hubungan Diplomatik antara Saudi Arabia dengan Indonesia
o Hubungan diplomatik antara kedua negara dimulai pada tahun 1367 H./1948 M
dengan dibukanya Kedutaan Republik Indonesia di Jeddah.
o Tahun 1369 H./1950 M. untuk pertama kali dibuka Perwakilan Kerajaan Saudi
Arabia di Indonesia yang dikepalai oleh Ustadz Abdur Rauf Al-Shabban.
o Tahun 1375 H./1955 M. Kerajaan Saudi Arabia membuka Kedutaannya di Indonesia.
o Para Duta Besar Saudi Arabia yang pernah bertugas di Indonesia ialah:
1. Duta Besar al-Ustadz Muhammad Muhtasib.
2. Duta al-Ustadz Besar Ibrahim Bakr.
3. Duta Besar al-Ustadz Bakr Khumais.
4. Duta Besar al-Ustadz Muhammad Said Bashrawy.
5. Duta Besar al-Ustadz Thal'at Hamdy.
6. Duta Besar al-Ustadz Abdullah Abdurrahman Alim.
7. Duta Besar al-Ustadz Abdurrahman Al-Khayyath.
Sekilas Sejarah Hubungan dengan Indonesia
Pada tahun 1947 ketika
Republik Indonesia masih dalam perjuangan fisik, Pemerintah Indonesia telah
mengadakan Perjanjian Persahabatan dengan Mesir dan Syria, dan kemudian setelah
penyerahan kedaulatan timbul keinginan untuk mengadakan pejanjian serupa dengan
negara-negara Arab lainnya seperti Saudi Arabia yang banyak hubungannya dengan
Indonesia terutama dengan urusan haji.
Baik Saudi Arabia, maupun Indonesia sebetulnya telah membuat rencana Perjanjian
Persahabatan itu semenjak kurang lebih sepuluh tahun yang lalu, akan tetapi
pelaksanaannya lama terkatung-katung, karena penyebutan "kerjasama dalam
ke-Islaman" yang dikemukakan dalam teks rencana Saudi Arabia sedang pihak
Indonesia menolak penyebutan tersebut, akan tetapi kedua belah pihak akhirnya dapat
menerima penyebutan "kerjasama dalam ke-Agamaan".
Selain itu pelaksanaan perjanjian tersebut mengalami rintangan pula dari
hubungan antara Indonesia dengan Saudi Arabia yang memburuk semasa pemerintahan
Orde Lama. Sewaktu proloog gerakan kontra revolusi G.30.S/P.K.I. di mana
Pemerintah Indonesia menganut politik Mertju Suar, banyak di antara
negara-negara sahabat Indonesia yang telah menjauhkan diri dari Indonesia,
antara lain Saudi Arabia.
Akan tetapi sekarang hubungan baik dengan Saudi Arabi telah pulih kembali dan
telah meningkat pada hubungan yang sangat akrab terutama setelah kunjungan Sri
Baginda Raja Faisal Ibn Abdul Aziz Assaud ke Indonesia dari tanggal 10 sampai
13 Juni 1970. Pada waktu itu baik oleh pihak Indonesia maupun pihak Saudi
Arabia dirasakan sekali perlunya mencari kemungkinan-kemungkinan untuk saling
mempertumbuhkan usaha-usaha. ke arah kerjasama di bidang-bidang politik,
ekonomi dan kebudayaan.
Masalah yang sangat penting yang selalu timbul dalam hubungan Indonesia dengan
Saudi Arabia ialah masalah jemaah haji. Urusan jemaah haji ini selain
mengandung dasar keagamaan, perlu pula dilihat dari segi yang lebih luas yang
mencakup hubungan antara Indonesia dengan Saudi Arabia di bidang kesehatan,
konsuler, penerbangan sipil dan lain-lain.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah menanda-tangani Protokol
penanda-tanganan dan Naskah Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia
dan Kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 24 Nopember 1970 di Jeddah.
Untuk mencapai kerjasama yang seerat-eratnya dan seluas-luasnya dalam bidang
pengaturan haji, perdagangan, penerbangan sipil dan kebudayaan, Perjanjian
Persahabatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia memuat
pasal-pasal yang memungkinkan kedua belah pihak, jika dianggap perlu untuk
mengadakan persetujuan-persetujuan tersendiri.
Kiranya perlu pula dikemukakan bahwa Perjanjian Persahabatan antara Indonesia
dengan Saudi Arabia itu telah disahkan oleh Raja Faisal dengan dekritnya No.
N/32 pada tanggal 21 Pebruari 1971, hal mana menurut konstitusi Kerajaan Saudi
Arabia berarti ratifikasi.
Sumber Daya Alam
Di samping memiliki sumber daya
minyak yang besar, di Arab Saudi juga ditemukan cadangan gas alam, bauksit,
batubara, tembaga, emas, biji besi, fosfat, biji platina, perak, seng dan
uranium